Adhyaksa Foto Indonesia

Lagi, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

 


Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Dua Tersangka Baru Resmi Ditahan


TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan dua tersangka baru sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015–2021. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa (30/9/2025).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–Juli 2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menyebutkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. “Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lanjutan dari Perkara Sebelumnya

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa terpidana antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Dirut PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra sekaligus Dirut PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (eks Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (eks Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Modus dan Kerugian Negara

PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 diketahui tetap melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya dasar hukum berupa Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam, khususnya di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagian hasil PNBP yang semestinya sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mencatat kerugian negara khusus dari PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497, yang jika dikonversi setara dengan Rp4,54 miliar.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi ini. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kejati Kepri dan izin Pengadilan Negeri Batam.

Dasar Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajati menegaskan, Kejati Kepri akan terus mengusut tuntas perkara ini dan memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan melalui proses hukum. (Rls/Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال