JAKARTA– Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem
Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
berupa Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 di
Kemendikbudristek. Kini NAM telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang
Kejari Jakarta Selatan untuk proses hukum.
Kapuspenkum
Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis Kamis (4/9/2025)
menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat
bukti yang cukup, meliputi keterangan 120 orang saksi, 4 ahli, dokumen surat
dan petunjuk, serta barang bukti terkait.
Kronologi
Perbuatan Tersangka
Pada
Februari 2020, NAM selaku Mendikbud mengadakan pertemuan dengan pihak Google
Indonesia membahas program Google for Education dengan penggunaan Chromebook untuk
peserta didik. Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google,
yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan basis proyek
pengadaan alat TIK.
Untuk
merealisasikan hal tersebut, pada 6 Mei 2020 NAM menggelar rapat internal
melalui Zoom Meeting bersama pejabat eselon I dan staf khusus, yang membahas
pengadaan Chromebook meskipun saat itu pengadaan TIK belum dimulai. NAM juga
memberikan instruksi agar spesifikasi pengadaan perangkat diarahkan hanya untuk
Chromebook.
Padahal, uji
coba Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal karena perangkat tidak sesuai
kebutuhan sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Menteri
sebelumnya bahkan tidak menindaklanjuti tawaran kerja sama dari Google.
Namun, atas
perintah NAM, pejabat di lingkungan Kemendikbud menyusun petunjuk teknis dan
kajian teknis yang mengunci penggunaan ChromeOS. Bahkan pada Februari 2021, NAM
menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang
dalam lampirannya sudah menetapkan spesifikasi berbasis ChromeOS.
Pelanggaran
Regulasi dan Potensi Kerugian Negara
Tindakan
tersangka dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain:
Perpres
Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021;
Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan
LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun
2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat
perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar
Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh
BPKP.
Pasal
yang Disangkakan
Atas
perbuatannya, tersangka NAM disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
(Muzer)