Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Tetapkan NAM, Mendikbudristek 2019–2024, sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook



JAKARTA– Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 di Kemendikbudristek. Kini NAM telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk proses hukum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis Kamis (4/9/2025) menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, meliputi keterangan 120 orang saksi, 4 ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti terkait.

Kronologi Perbuatan Tersangka

Pada Februari 2020, NAM selaku Mendikbud mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education dengan penggunaan Chromebook untuk peserta didik. Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan basis proyek pengadaan alat TIK.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pada 6 Mei 2020 NAM menggelar rapat internal melalui Zoom Meeting bersama pejabat eselon I dan staf khusus, yang membahas pengadaan Chromebook meskipun saat itu pengadaan TIK belum dimulai. NAM juga memberikan instruksi agar spesifikasi pengadaan perangkat diarahkan hanya untuk Chromebook.

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal karena perangkat tidak sesuai kebutuhan sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Menteri sebelumnya bahkan tidak menindaklanjuti tawaran kerja sama dari Google.

Namun, atas perintah NAM, pejabat di lingkungan Kemendikbud menyusun petunjuk teknis dan kajian teknis yang mengunci penggunaan ChromeOS. Bahkan pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah menetapkan spesifikasi berbasis ChromeOS.

Pelanggaran Regulasi dan Potensi Kerugian Negara

Tindakan tersangka dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain:

Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021;

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka NAM disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال