Jaksa Agung, Burhanuddin Kunjungan Kerjanya di Kejati NTT
JAKARTA- Jaksa Agung Republik
Indonesia ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu, 24 September 2025. Dalam arahannya,
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi insan Adhyaksa
di wilayah hukum NTT sekaligus memberikan sejumlah instruksi strategis guna
meningkatkan kinerja serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi
Kejaksaan.
Jaksa Agung memberikan
apresiasi terhadap capaian kinerja Kejati NTT, namun agar terus ditingkatkan ke
arah yang lebih baik, profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum dan
melayani masyarakat. Hal itu dapat diwujudkan dengan mengedepankan hati nurani
dan rasa keadilan di masyarakat.
Ia juga menekankan
bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung program Presiden dan Wakil Presiden
2024–2029, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta
pemberantasan korupsi dan narkoba.
Pada kesempatan ini,
Jaksa Agung menyampaikan arahan kepada jajaran Kejati NTT pada masing-masing
bidang di antaranya:
·
Bidang Pembinaan
Per 22 September 2025,
realisasi serapan anggaran di wilayah Kejati NTT mencapai 81%. Jaksa Agung
menginstruksikan agar hambatan segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Selain itu, realisasi PNBP pada tahun ini mencapai 88,32%.
·
Bidang Intelijen
Jaksa Agung meminta
Kejati NTT mendukung program Jaksa Mandiri Pangan sebagai upaya mewujudkan
swasembada pangan, termasuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, pendampingan proyek strategis harus dilakukan tepat waktu, tepat mutu,
dan tepat sasaran. Saat ini, terdapat tiga proyek strategis dengan nilai Rp1,6
triliun yang didampingi Kejaksaan di NTT.
·
Bidang Tindak Pidana Umum
Data per 22 September
2025 tercatat 60 perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice
dan 16 Rumah RJ telah terbentuk. Jaksa Agung menginstruksikan agar penyelesaian
perkara pidana umum dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan
restorative serta mengintegrasikan nilai-nilai norma tradisional dan kearifan
lokal (local wisdom) dalam rangka menciptakan kedamaian dan kemanfaatan.
·
Bidang Tindak Pidana Khusus
·
Dalam periode Januari–23 September 2025, tercatat penyitaan dan
penyelamatan keuangan negara mencapai Rp8,68 miliar, tertinggi ada di Kejati
NTT Rp3,43 miliar.
Jaksa Agung menyoroti perkara strategis yang menjadi perhatian publik, agar
diberikan atensi khusus.
·
Bidang Perdata dan TUN
Kinerja Kejati NTT
mencatat penyelamatan keuangan negara Rp1,01 miliar, pemulihan Rp15,36 miliar,
serta penanganan ribuan perkara bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan
pelayanan hukum. Kejati NTT juga turut mendukung program nasional, seperti MBG
di tujuh Kejari, Cetak Sawah di tiga Kejari, Pelayanan Kesehatan di tiga
Kejari, hingga pengendalian inflasi di 17 Kejari.
·
Bidang Pengawasan
Jaksa Agung menegaskan
pentingnya pengawasan sebagai quality assurance. Seluruh pegawai wajib
melaporkan LHKPN/LHKASN dan menerapkan SAKIP. Selama 2025, tercatat 1 inspeksi
kasus terkait pungli penerimaan CPNS serta dua kasus disiplin, yakni
pelanggaran disiplin sedang dan berat.
Tak hanya itu, Jaksa
Agung juga menegaskan dukungan Kejaksaan terhadap Penertiban Kawasan Hutan
(PKH) sesuai amanat Perpres No. 5/2025 serta pelaksanaan program MBG. Ia
mengingatkan agar setiap dukungan dilakukan hati-hati dan tidak dijadikan
tameng penyimpangan.
Mengakhiri arahannya,
Jaksa Agung meminta jajaran Kejati NTT bekerja dengan penuh kesungguhan,
menjaga kepercayaan masyarakat, serta waspada terhadap serangan balik dari
pihak-pihak yang tidak suka dengan kinerja Kejaksaan.
“Kinerja kita saat ini
menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. Jangan cemari kepercayaan dan
harapan masyarakat kepada Kejaksaan,” pungkas Jaksa Agung. (Muzer)
.