PALANGKA RAYA - Setelah sebelumnya menyita Pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Rabu, 17 September 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kembali melakukan penggeledahan terhadap Kantor CV. DAYAK LESTARI di Jalan Mangku Rambang Nomor 1 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut,Penyidik menyasar di ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja dan ruang arsip.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H kepada wartawan mengatakan bahwa dari kantor tersebut, Penyidik Kejati mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/ eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 ke Tahap Penyidikan.
Dodik menjelaskan, PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.
Dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM, padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 s/d 2025.
"Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun" Terang Kasi Penkum.
Selanjutnya kata Dodik belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Terpisah Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyidik masih terus mngumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.
“Saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset asset milik PT. Investasi Mandiri” tukasnya.( Rd)