Adhyaksa Foto Indonesia

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Remyzard Adi Putra dalam Perkara Penipuan

 



JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa buronan tersebut adalah Remyzard Adi Putra (31), seorang karyawan swasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, Remyzard dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan eksekusi putusan pengadilan,” ujar Anang dalam keterangannya.

Jaksa Agung RI menegaskan kembali kepada seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, semua akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال