JAKARTA
– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Kamis
(31/7/2025) di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang
Supriatna, menjelaskan bahwa buronan tersebut adalah Remyzard Adi Putra (31), seorang karyawan
swasta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 455K/Pid/2021
tanggal 19 Mei 2021, Remyzard dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif
sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan
dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan eksekusi putusan
pengadilan,” ujar Anang dalam keterangannya.
Jaksa Agung RI
menegaskan kembali kepada seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, demi kepastian hukum dan keadilan
bagi masyarakat.
Selain itu,
Jaksa Agung juga mengimbau kepada para buronan yang masih masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi
buronan. Cepat atau lambat, semua akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” tegas Jaksa Agung. (Muzer)