![]() |
Lindungi Hak Anak, Kejari Manokwari Menang Gugatan Perwalian di PN, Senin (14/7/2025) |
MANOKWARI – Kejaksaan Negeri Manokwari mencatatkan langkah penting
dalam perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak terlantar.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan berhasil mengajukan dan
memenangkan permohonan perwalian atas salah satu anak panti asuhan yang tidak
memiliki identitas dan wali sah.
Upaya ini bermula dari laporan
mengenai kondisi puluhan anak di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia, Kampung
Makwan, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Sebanyak 45 anak penghuni panti
diketahui tidak memiliki dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan
(NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), maupun
jaminan kesehatan.Penyerahan penetapan
perwalian anak DS kepada Pemkab Manokwari diwakili Kadis Dinsos Manokwari dan
selanjutnya kadis menyerahkan putusan ke pihak Yayasan Semi Metta Bahagia.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala
Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., segera
menginstruksikan Kejaksaan Negeri Manokwari untuk mengambil langkah konkret
dengan mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara.
Kolaborasi
Lintas Lembaga
Sebagai bentuk respons cepat, Kejari
Manokwari menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari,
Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. Kerja sama
itu diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 23 Januari
2025, yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
MoU tersebut mengatur tentang
sinergi, integrasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk memastikan
pemenuhan hak-hak dasar bagi orang rentan, masyarakat miskin, dan anak
terlantar.
Dari hasil penelusuran di lapangan,
Kejaksaan menemukan bahwa Panti Asuhan Semi Metta Bahagia juga belum memiliki
dasar hukum resmi yang terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. Selain
itu, seluruh anak asuh belum memiliki wali hukum yang sah.
Permohonan
Perwalian Anak Disetujui Pengadilan
Melalui koordinasi yang intensif
dengan para pemangku kepentingan, Kejari Manokwari kemudian mengajukan
permohonan penetapan perwalian anak ke Pengadilan Negeri Manokwari. Sidang
dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, dengan menghadirkan dua JPN,
yakni Arif Suhartono, S.H., M.H. dan Tulus Ardiansyah, S.H., M.H.,
yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Permohonan diajukan untuk anak
berinisial DS, salah satu anak asuh panti yang belum memiliki wali sah.
Dalam sidang tersebut, JPN menghadirkan saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia
serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. Kejaksaan juga memfasilitasi
antar jemput saksi sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat.
“Permohonan ini ditujukan untuk
memastikan anak-anak dalam kondisi rentan mendapatkan perlindungan hukum secara
sah, termasuk dalam hal pendidikan dan administrasi kependudukan,” ujar Arif
Suhartono.
Hakim tunggal Muslim Muhayamin
Ash Siddiqi, S.H. yang memimpin jalannya persidangan kemudian mengabulkan
permohonan perwalian untuk seluruhnya. Dalam Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2025/PN
Mnk, pengadilan menetapkan Suhartati, pengasuh panti, sebagai wali
sah anak DS hingga yang bersangkutan dewasa.
Pemenuhan
Hak Dasar Lainnya
Langkah Kejaksaan tidak berhenti di
ruang sidang. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah berkoordinasi
dengan stakeholder terkait untuk memfasilitasi penerbitan Kartu Identitas
Anak (KIA) dan kartu BPJS Kesehatan bagi seluruh anak di Panti
Asuhan Semi Metta Bahagia.
Putusan perwalian atas anak DS
kemudian diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, dalam
hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Sosial. Selanjutnya, keputusan tersebut
disampaikan kepada pihak yayasan sebagai bentuk keabsahan legal pengasuhan.
Kehadiran
Negara yang Nyata
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad
Syarifuddin, menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kehadiran negara
dalam membela hak-hak sipil kelompok rentan.
“Peran Jaksa Pengacara Negara bukan
hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga sebagai garda depan dalam menjamin
keadilan sosial. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang humanis dan
konkret,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan
berharap akan lahir mekanisme berkelanjutan yang menjamin hak-hak dasar
masyarakat rentan di Papua Barat, mulai dari identitas hukum hingga akses atas
layanan pendidikan dan kesehatan. (Muzer)