Adhyaksa Foto Indonesia

Perjuangkan Hak Anak Terlantar, Kejari Manokwari Berhasil Ajukan Perwalian di Pengadilan

 

Lindungi Hak Anak, Kejari Manokwari Menang Gugatan Perwalian di PN, Senin (14/7/2025)



MANOKWARI – Kejaksaan Negeri Manokwari mencatatkan langkah penting dalam perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak terlantar. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan berhasil mengajukan dan memenangkan permohonan perwalian atas salah satu anak panti asuhan yang tidak memiliki identitas dan wali sah.

Upaya ini bermula dari laporan mengenai kondisi puluhan anak di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia, Kampung Makwan, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Sebanyak 45 anak penghuni panti diketahui tidak memiliki dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), maupun jaminan kesehatan.

Penyerahan penetapan perwalian anak DS kepada Pemkab Manokwari diwakili Kadis Dinsos Manokwari dan selanjutnya kadis menyerahkan putusan ke pihak Yayasan Semi Metta Bahagia.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., segera menginstruksikan Kejaksaan Negeri Manokwari untuk mengambil langkah konkret dengan mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Sebagai bentuk respons cepat, Kejari Manokwari menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. Kerja sama itu diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 23 Januari 2025, yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

MoU tersebut mengatur tentang sinergi, integrasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar bagi orang rentan, masyarakat miskin, dan anak terlantar.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Kejaksaan menemukan bahwa Panti Asuhan Semi Metta Bahagia juga belum memiliki dasar hukum resmi yang terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. Selain itu, seluruh anak asuh belum memiliki wali hukum yang sah.

Permohonan Perwalian Anak Disetujui Pengadilan

Melalui koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan, Kejari Manokwari kemudian mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke Pengadilan Negeri Manokwari. Sidang dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, dengan menghadirkan dua JPN, yakni Arif Suhartono, S.H., M.H. dan Tulus Ardiansyah, S.H., M.H., yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Permohonan diajukan untuk anak berinisial DS, salah satu anak asuh panti yang belum memiliki wali sah. Dalam sidang tersebut, JPN menghadirkan saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. Kejaksaan juga memfasilitasi antar jemput saksi sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat.

“Permohonan ini ditujukan untuk memastikan anak-anak dalam kondisi rentan mendapatkan perlindungan hukum secara sah, termasuk dalam hal pendidikan dan administrasi kependudukan,” ujar Arif Suhartono.

Hakim tunggal Muslim Muhayamin Ash Siddiqi, S.H. yang memimpin jalannya persidangan kemudian mengabulkan permohonan perwalian untuk seluruhnya. Dalam Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2025/PN Mnk, pengadilan menetapkan Suhartati, pengasuh panti, sebagai wali sah anak DS hingga yang bersangkutan dewasa.

Pemenuhan Hak Dasar Lainnya

Langkah Kejaksaan tidak berhenti di ruang sidang. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memfasilitasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu BPJS Kesehatan bagi seluruh anak di Panti Asuhan Semi Metta Bahagia.

Putusan perwalian atas anak DS kemudian diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Sosial. Selanjutnya, keputusan tersebut disampaikan kepada pihak yayasan sebagai bentuk keabsahan legal pengasuhan.

Kehadiran Negara yang Nyata

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kehadiran negara dalam membela hak-hak sipil kelompok rentan.

“Peran Jaksa Pengacara Negara bukan hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga sebagai garda depan dalam menjamin keadilan sosial. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang humanis dan konkret,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan berharap akan lahir mekanisme berkelanjutan yang menjamin hak-hak dasar masyarakat rentan di Papua Barat, mulai dari identitas hukum hingga akses atas layanan pendidikan dan kesehatan. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال