Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Nabire dan Kejati Sulsel Amankan Terpidana Kasus Pajak Herni Damayanti di Makassar

 

Tim SIRI Kejagung bersama Tim Intel Kejati Sulsel dan Kejari Nabire Berhasil tangkap Terpidana Kasus Pajak.


MAKASSAR – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana perpajakan atas nama Herni Damayanti asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 00.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Harun Sunadi, melalui Kasi Intelijen Pirly Momongan, setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Papua, Tim Intelijen Kejari Nabire, serta Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.

Eksekusi terhadap Herni Damayanti dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025 di Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Perjalanan Hukum Hj. Herni Damayanti

Terpidana Herni Damayanti sebelumnya diajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum atas dakwaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 16 Tahun 2009.

Dalam dakwaannya, terdakwa dinyatakan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara.

Jaksa Penuntut Umum semula menuntut:

  • Pidana penjara selama 2 tahun,
  • Denda sebesar dua kali pajak terutang sebesar Rp3.402.027.886 (tiga miliar empat ratus dua juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
    Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terpidana kemudian mengajukan upaya hukum banding, dan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nabire dengan menjatuhkan hukuman serupa.

Tak berhenti di situ, Herni Damayanti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, melalui Putusan MA Nomor 3415 K/Pid.Sus/2024, permohonan kasasi tersebut ditolak. Mahkamah Agung justru memperbaiki putusan sebelumnya, dengan menetapkan hukuman yang lebih ringan:

  • Pidana penjara selama 10 bulan,
  • Pidana denda sebesar Rp627.579.610 (enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah),
    dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Kejaksaan Tegas Jalankan Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga dalam menindak tegas para pelanggar hukum, khususnya di bidang perpajakan.

Penangkapan Herni Damayanti menambah daftar keberhasilan Kejaksaan RI dalam menuntaskan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan terus mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari penegakan hukum. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال