![]() |
Tim SIRI Kejagung bersama Tim Intel Kejati Sulsel dan Kejari Nabire Berhasil tangkap Terpidana Kasus Pajak. |
MAKASSAR – Tim
Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama
dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang
buronan tindak pidana perpajakan atas nama Herni Damayanti asal Kejaksaan
Negeri (Kejari) Nabire. Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 pukul
00.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar,
Sulawesi Selatan.
Menurut
keterangan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Harun
Sunadi, melalui Kasi Intelijen Pirly Momongan, setelah diamankan,
terpidana langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Papua, Tim Intelijen
Kejari Nabire, serta Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk selanjutnya
dilakukan eksekusi.
Eksekusi
terhadap Herni Damayanti dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025 di Lapas
Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Perjalanan Hukum Hj. Herni Damayanti
Terpidana
Herni Damayanti sebelumnya diajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum atas
dakwaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 16 Tahun 2009.
Dalam
dakwaannya, terdakwa dinyatakan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut,
yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara.
Jaksa
Penuntut Umum semula menuntut:
- Pidana penjara selama
2 tahun,
- Denda sebesar dua kali
pajak terutang sebesar Rp3.402.027.886 (tiga miliar
empat ratus dua juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh enam
rupiah).
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terpidana
kemudian mengajukan upaya hukum banding, dan Pengadilan Tinggi
Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nabire dengan menjatuhkan
hukuman serupa.
Tak
berhenti di situ, Herni Damayanti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, melalui Putusan MA Nomor 3415 K/Pid.Sus/2024, permohonan kasasi
tersebut ditolak. Mahkamah Agung justru memperbaiki putusan sebelumnya,
dengan menetapkan hukuman yang lebih ringan:
- Pidana penjara selama
10 bulan,
- Pidana denda sebesar
Rp627.579.610 (enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus
tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah),
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Kejaksaan Tegas Jalankan Eksekusi
Pelaksanaan
eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire dilakukan berdasarkan
putusan Mahkamah Agung tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya
Kejaksaan RI dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara
tuntas, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga dalam menindak tegas para
pelanggar hukum, khususnya di bidang perpajakan.
Penangkapan
Herni Damayanti menambah daftar keberhasilan Kejaksaan RI dalam menuntaskan
buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan terus mengimbau
para buronan untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk
bersembunyi dari penegakan hukum. (Muzer)