Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Utara Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pajak Rp 1,55 Miliar

 



JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap penuntutan) dalam perkara tindak pidana khusus di bidang perpajakan, Kamis (24/7/2025) pukul 11.11 WIB.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PT Abadi Logistik Transportasi Indonesia pada periode Januari hingga Desember 2020. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pada pendapatan dari sektor perpajakan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 1.558.022.580,00.

Penahanan Tersangka

Usai proses Tahap II, tersangka langsung ditahan pada tingkat penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال