JAKARTA – Kejaksaan
Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara
telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap
penuntutan) dalam perkara tindak pidana khusus di bidang perpajakan, Kamis
(24/7/2025) pukul 11.11 WIB.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana
perpajakan yang dilakukan oleh PT Abadi Logistik Transportasi Indonesia
pada periode Januari hingga Desember 2020. Perusahaan tersebut diduga melakukan
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami
kerugian pada pendapatan dari sektor perpajakan dengan nilai sekurang-kurangnya
Rp 1.558.022.580,00.
Penahanan
Tersangka
Usai proses Tahap II, tersangka langsung ditahan
pada tingkat penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2025 hingga 12
Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Sudi
Haryansyah, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa langkah ini
merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana
perpajakan. (Muzer)