Kejari Badung dan Undiksha Bali Jalin Kerja Sama, Perkuat Pendidikan dan Kajian Hukum
BADUNG,BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menjalin kerja sama strategis dengan
dunia akademisi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of
Understanding/MoU) bersama Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas
Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali.Kolaborasi Kejari Badung–Undiksha, Dorong Kontribusi Akademisi dalam Pembaruan KUHAP
Acara penandatanganan yang digelar di Aula Kejari Badung, Rabu (30/7/2025),
dilakukan oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.,
dan Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha Bali, Prof. Dr. I Nengah
Suastika, S.Pd., M.Pd..
Hadir menyaksikan kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan
Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., beserta jajaran Kejati Bali,
perwakilan Pemerintah Kabupaten Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, DPRD
Badung, unsur kepolisian dan TNI, serta akademisi.
Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi
Hukum
Dalam sambutannya, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menegaskan bahwa
MoU ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum
serta memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan insan Adhyaksa.
“Kami berkomitmen menjadikan kerja sama ini sebagai ruang tukar
pengetahuan antara akademisi dan praktisi hukum, khususnya untuk memperkuat
profesionalisme jaksa sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu
hukum di perguruan tinggi,” ujarnya.
MoU ini juga mencakup penguatan riset, kajian akademik, dan kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan pengembangan sistem hukum
nasional.
Kontribusi Akademisi dalam Pembahasan
RUU KUHAP
Momentum kerja sama ini dinilai penting di tengah pembahasan Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kajari
Badung menilai, masukan akademisi sangat dibutuhkan agar RUU KUHAP yang sedang
disusun benar-benar mampu menopang berlakunya KUHP baru.
Diharapkan, KUHAP yang baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana
terpadu yang lebih efisien, sinergis, serta mampu mencegah penyalahgunaan
kewenangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sejalan dengan Strategi Kejaksaan
Kerja sama ini juga selaras dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:
Per-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, khususnya pada Pasal 6
huruf d, yang menekankan pentingnya membangun sinergitas dengan perguruan
tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas SDM, penelitian, kajian ilmiah, serta
pengabdian kepada masyarakat.
Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, dalam kesempatan yang sama menegaskan
bahwa kolaborasi antara kejaksaan dan perguruan tinggi akan memperkuat
kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Sinergi ini bukan hanya untuk
kepentingan kelembagaan, tetapi juga bagian dari pengabdian kepada masyarakat
agar keadilan semakin dirasakan luas,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kejari Badung dan Undiksha Bali
diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat,
progresif, dan berorientasi pada keadilan sosial. (Muzer)