Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Badung dan Universitas Pendidikan Ganesha Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pemahaman Hukum

 

 

Kejari Badung dan Undiksha Bali Jalin Kerja Sama, Perkuat Pendidikan dan Kajian Hukum

 

BADUNG,BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menjalin kerja sama strategis dengan dunia akademisi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali.

Kolaborasi Kejari Badung–Undiksha, Dorong Kontribusi Akademisi dalam Pembaruan KUHAP

Acara penandatanganan yang digelar di Aula Kejari Badung, Rabu (30/7/2025), dilakukan oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha Bali, Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd..

Hadir menyaksikan kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., beserta jajaran Kejati Bali, perwakilan Pemerintah Kabupaten Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, DPRD Badung, unsur kepolisian dan TNI, serta akademisi.

Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Hukum

Dalam sambutannya, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum serta memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan insan Adhyaksa.

“Kami berkomitmen menjadikan kerja sama ini sebagai ruang tukar pengetahuan antara akademisi dan praktisi hukum, khususnya untuk memperkuat profesionalisme jaksa sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum di perguruan tinggi,” ujarnya.

MoU ini juga mencakup penguatan riset, kajian akademik, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan pengembangan sistem hukum nasional.

Kontribusi Akademisi dalam Pembahasan RUU KUHAP

Momentum kerja sama ini dinilai penting di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kajari Badung menilai, masukan akademisi sangat dibutuhkan agar RUU KUHAP yang sedang disusun benar-benar mampu menopang berlakunya KUHP baru.

Diharapkan, KUHAP yang baru dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efisien, sinergis, serta mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sejalan dengan Strategi Kejaksaan

Kerja sama ini juga selaras dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, khususnya pada Pasal 6 huruf d, yang menekankan pentingnya membangun sinergitas dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas SDM, penelitian, kajian ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.

Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kolaborasi antara kejaksaan dan perguruan tinggi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Sinergi ini bukan hanya untuk kepentingan kelembagaan, tetapi juga bagian dari pengabdian kepada masyarakat agar keadilan semakin dirasakan luas,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kejari Badung dan Undiksha Bali diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat, progresif, dan berorientasi pada keadilan sosial. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال