![]() |
Kajati Sulsel Ngajar PPPJ di Badiklat Kejaksaan RI (Foto: IG Kejati). |
Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim turut memberikan kontribusi penting dalam mencetak calon-calon jaksa berkualitas. Selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (28–30/7/2025), Agus Salim dipercaya menjadi pengajar (Widyaiswara) pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 yang diselenggarakan secara klasikal di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Salim membawakan mata pelajaran strategis, yakni Perkara Koneksitas dan Hukum Acara Koneksitas. Materi ini dipandang krusial karena menyangkut penanganan tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan.
Agus Salim secara komprehensif menguraikan ruang lingkup, dasar hukum penerapan, hingga subjek hukum dalam tindak pidana koneksitas, sekaligus memberikan fondasi kuat bagi pemahaman para peserta.
“Pemahaman mendalam tentang perkara koneksitas ini adalah bekal mutlak bagi setiap jaksa. Kasus-kasus yang melibatkan sipil dan militer seringkali sangat kompleks, dan ketepatan dalam penanganannya akan sangat menentukan tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Agus Salim.
Selain itu, peserta juga dibekali dengan teknik penyelidikan dan penyidikan, teknik pembuktian, serta mekanisme eksekusi dan upaya hukum dalam perkara koneksitas. Agus Salim menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dan peran strategis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) dalam memastikan efektivitas penegakan hukum.
JAMPIDMIL memiliki mandat sentral dalam mengoordinasikan, mengendalikan, serta melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang melibatkan sipil dan militer. Dalam pengajarannya, Agus Salim juga menegaskan pentingnya prinsip koordinasi erat antara aparat penegak hukum, mulai dari Ankum, POM, Papera, Oditurat hingga Jaksa, untuk menghindari disparitas penanganan serta menjamin proses hukum yang adil. (Muzer)