![]() |
HBA ke-65, Kejari Belitung Serahkan Lapangan Sepak Bola Paal Satu ke Pemkab |
BELITUNG — Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik. Pada Selasa, 22 Juli 2025, Kejari Belitung secara resmi menyerahkan aset berupa Lapangan Sepak Bola Paal Satu kepada Pemerintah Kabupaten Belitung, setelah perkara hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Serah terima tersebut dipimpin
langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar AS,
yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas
eksekutorial kejaksaan dalam mengembalikan barang bukti kepada pihak yang
berhak.
“Serah terima ini merupakan tindak
lanjut dari penyelesaian perkara hukum yang berkaitan dengan aset milik negara
atau daerah. Kejaksaan Negeri Belitung sebagai eksekutor menyerahkan kembali
barang bukti kepada pihak yang sah, yaitu Pemerintah Kabupaten Belitung,” ujar
Bagus Nur Jakfar AS.
Lapangan sepak bola yang berlokasi
di kawasan Tanjungpandan tersebut sebelumnya terlibat dalam proses hukum, dan
kini telah dikembalikan untuk dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
Dengan dikembalikannya aset
tersebut, Kajari Belitung berharap fasilitas publik itu bisa digunakan secara
optimal sebagai sarana olahraga, kegiatan sosial, dan ruang pembinaan generasi
muda di daerah.
“Ini bukan hanya pengembalian aset
secara fisik, tetapi juga wujud dari transparansi, kepastian hukum, serta
pemulihan hak publik atas fasilitas yang seharusnya menjadi milik dan manfaat
bersama,” jelasnya.
Kejari Belitung menyatakan akan
terus mengawal proses hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara dan
daerah, serta memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan secara
inkracht dapat dikembalikan dengan tepat sasaran.
Penyerahan aset tersebut menjadi
salah satu momen penting dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, sekaligus
bentuk nyata kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui
pemulihan dan pengembalian aset milik publik. (Muzer)