Adhyaksa Foto Indonesia

Siswa PPPJ Mulai Aktif Jalani Tugas PKL di Kejari Jakarta Selatan, Ini Kata Kasi Pidum

Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto saat berdiskusi dengan peserta PKL PPPJ di bidang Pidum.


JAKARTA – Memasuki hari kedua pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Pleton III Angkatan 82 Gelombang I Tahun 2025, para siswa yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mulai aktif menjalankan tugas di masing-masing bidang: Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Intelijen.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, menyampaikan bahwa para siswa yang ditempatkan di bidangnya telah mulai menjalani pembelajaran praktik sesuai peran jaksa dalam menangani perkara pidana umum.

“Kami berikan berkas perkara kepada siswa agar mereka meneliti isi berkas tersebut. Selanjutnya mereka mengisi checklist serta administrasi pendukung seperti P24 dan P7. Jika berkas belum lengkap, maka mereka diarahkan untuk menyusun administrasi P18 atau P19 agar syarat formil dan materiilnya terpenuhi,” ujar Eko saat ditemui di kantornya, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, apabila hasil penelitian menunjukkan berkas sudah lengkap, maka siswa diminta untuk menyusun Surat Rencana Dakwaan sebagai bagian dari simulasi penanganan perkara hingga tahap penuntutan.

Menurut Eko, kegiatan PKL di bidang Pidana Umum tak hanya sebatas teknis administratif. Diskusi kelompok dan pemaparan hasil analisis siswa atas berkas perkara juga rutin dilakukan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab guna memperkuat pemahaman mereka.

“Kami ingin mereka tidak hanya tahu teori, tapi juga memahami ritme kerja dan tanggung jawab jaksa. Semua latihan ini disesuaikan dengan SOP dan prinsip ketepatan waktu dalam penanganan perkara,” katanya.

Eko berharap, usai mengikuti PKL, para siswa PPPJ dapat lebih siap dan matang saat nanti bertugas di satuan kerja masing-masing. ( Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال