Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung dan Forwaka Gelar Coaching Clinic Delik Pers dalam KUHP Baru, Kapuspenkum: Perlu Buku Saku Jurnalis

 

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar


JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menilai perlunya kolaborasi antara Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan aparat penegak hukum dalam menyusun buku saku jurnalis terkait delik pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (kanan), Ketua Forwaka, Baren Siagian (kiri) dalam penyerahan plakat sebagai kenang kenagna kepada Kapuspenkum.

Hal itu disampaikan Harli saat membuka kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Puspenkum Kejagung dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

“KUHP yang baru memang tidak secara khusus mengatur tentang delik pers. Namun banyak pasal di dalamnya yang bersentuhan langsung dengan aktivitas jurnalistik,” ujar Harli.

Dr. Neva Susanti

Fitnah, Hoaks, hingga Harga Barang Bisa Jadi Delik Pers

Dalam paparannya, Harli menyebut sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat jurnalis, di antaranya terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Bahkan ada Pasal 365 yang menyebutkan soal pemberitahuan bohong mengenai harga barang yang bisa berdampak pada nilai mata uang. Ini juga bisa menjadi potensi delik pers, bukan hanya pada pemberitaan orang tetapi juga hal-hal yang menyentuh sektor ekonomi,” jelasnya.

Gandjar Laksamana Bonaprapto

Tiga Narasumber Bahas Ancaman Delik Pers

Coaching Clinic ini menghadirkan tiga narasumber kompeten dari berbagai latar belakang.

  • Dr. Neva Sari Susanti, Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung, membawakan materi “Penuntutan dan Jerat Pidana dalam Pemberitaan serta Solusinya.”
  • Gandjar Laksamana Bonaprapto, S.H., LL.M., Ph.D, akademisi dan pakar hukum pidana, menyampaikan materi “Delik Pers dan Jeratan Kriminalisasi terhadap Jurnalis di KUHP Baru.”
  • Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perlindungan Dewan Pers, memaparkan materi “Ancaman Pidana dari KUHP Baru untuk Jurnalis.”
    Abdul Mannan, Dewan Pers

Ketua Forwaka, Baren Siagian, dalam laporannya menyebut kegiatan ini digelar dalam tiga sesi dan dirancang untuk menjangkau para jurnalis, khususnya yang berdomisili di Jabodetabek.

“Ini adalah kegiatan pertama dan akan dilanjutkan lagi pada Juli 2025 mendatang agar lebih banyak jurnalis yang memahami secara komprehensif ancaman delik pers dalam KUHP baru,” jelas Baren.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang edukasi yang efektif agar jurnalis memahami posisi hukum mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah perubahan regulasi pidana nasional.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال