Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar |
JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menilai perlunya kolaborasi
antara Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan aparat penegak hukum dalam menyusun
buku saku jurnalis terkait delik pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (kanan), Ketua Forwaka, Baren Siagian (kiri) dalam penyerahan plakat sebagai kenang kenagna kepada Kapuspenkum.
Hal itu disampaikan Harli saat
membuka kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers
dalam KUHP Baru yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Puspenkum Kejagung dengan Forum
Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).
“KUHP yang baru memang tidak
secara khusus mengatur tentang delik pers. Namun banyak pasal di dalamnya yang
bersentuhan langsung dengan aktivitas jurnalistik,” ujar Harli.Dr. Neva Susanti
Fitnah,
Hoaks, hingga Harga Barang Bisa Jadi Delik Pers
Dalam paparannya, Harli menyebut
sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat jurnalis, di antaranya
terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong yang dapat
menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Bahkan ada Pasal 365 yang
menyebutkan soal pemberitahuan bohong mengenai harga barang yang bisa berdampak
pada nilai mata uang. Ini juga bisa menjadi potensi delik pers, bukan hanya
pada pemberitaan orang tetapi juga hal-hal yang menyentuh sektor ekonomi,”
jelasnya.Gandjar Laksamana Bonaprapto
Tiga
Narasumber Bahas Ancaman Delik Pers
Coaching Clinic ini menghadirkan tiga narasumber
kompeten dari berbagai latar belakang.
- Dr. Neva Sari Susanti, Koordinator pada Jampidum
Kejaksaan Agung, membawakan materi “Penuntutan dan Jerat Pidana dalam
Pemberitaan serta Solusinya.”
- Gandjar Laksamana Bonaprapto, S.H., LL.M.,
Ph.D,
akademisi dan pakar hukum pidana, menyampaikan materi “Delik Pers dan
Jeratan Kriminalisasi terhadap Jurnalis di KUHP Baru.”
- Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perlindungan Dewan
Pers, memaparkan materi “Ancaman Pidana dari KUHP Baru untuk Jurnalis.”
Abdul Mannan, Dewan Pers
Ketua Forwaka, Baren Siagian,
dalam laporannya menyebut kegiatan ini digelar dalam tiga sesi dan dirancang
untuk menjangkau para jurnalis, khususnya yang berdomisili di Jabodetabek.
“Ini adalah kegiatan pertama dan
akan dilanjutkan lagi pada Juli 2025 mendatang agar lebih banyak jurnalis yang
memahami secara komprehensif ancaman delik pers dalam KUHP baru,” jelas Baren.
Kegiatan ini diharapkan menjadi
ruang edukasi yang efektif agar jurnalis memahami posisi hukum mereka dalam
menjalankan tugas jurnalistik di tengah perubahan regulasi pidana nasional.(Muzer)