![]() |
Jaksa Agung memberikan keterangan kepada wartawan saat kunjungan kerjanya di Kejati Maluku Utara, Rabu (18/6/2025) |
JAKARTA- Jaksa Agung Republik
Indonesia ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Maluku Utara di Sofifi pada Rabu, 18 Juni 2025. Dalam rilis yang
disiarkan secara resmi oleh Puspenkum Kejagung, kunjungan tersebut, Jaksa Agung
memberikan pengarahan menyeluruh kepada jajaran Kejaksaan se-wilayah Maluku
Utara guna memperkuat kinerja dan sinergi kelembagaan dalam mendukung penegakan
hukum serta pembangunan nasional.
Dalam arahannya, Jaksa Agung
mengawali dengan menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejati Maluku
Utara, yang dinilai telah berkontribusi besar dalam menjaga kepercayaan publik
terhadap institusi Kejaksaan. Namun, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa
tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif,
efisien, serta akuntabel.
Arahan Jaksa Agung disampaikan
secara spesifik kepada masing-masing bidang antara lain:
1.
Bidang Pembinaan
Per 15 Juni 2025, realisasi anggaran Kejati Maluku Utara
masih belum optimal. Jaksa Agung menginstruksikan agar hambatan dalam
penyerapan anggaran segera diidentifikasi dan diatasi.
Di sisi lain, realisasi PNBP menunjukkan pencapaian
positif, namun masih terdapat gap signifikan antara target dan realisasi di
beberapa satuan kerja.
2.
Bidang Intelijen
Program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan
Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus. Jaksa Agung memerintahkan optimalisasi
lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan
Pemulihan Aset dan pemerintah daerah guna menyukseskan program MBG.
3.
Bidang Tindak
Pidana Umum
Ditekankan percepatan penanganan perkara dan penguatan
pendekatan Restorative Justice (RJ) yang berlandaskan hati nurani.
4.
Bidang Tindak
Pidana Khusus
Meski terdapat 25 perkara penyidikan korupsi, kinerja di
beberapa Kejaksaan Negeri masih belum optimal. Jaksa Agung meminta agar
pemberantasan korupsi dilakukan secara serius di seluruh lini, tidak hanya
fokus pada perkara kecil seperti dana desa, namun juga kasus besar yang
berdampak luas.
5.
Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara
Optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam
penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hingga pertengahan Juni, Kejati
Maluku Utara berhasil memulihkan kerugian negara hingga lebih dari Rp36 miliar.
6.
Bidang
Pengawasan
Jaksa Agung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap
pelaporan LHKPN dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP). Bidang pengawasan juga diminta menjadi penjaga utama integritas korps
Adhyaksa.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa
Agung juga menginstruksikan pelaksanaan hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2025
sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Terkait keberadaan industri
pertambangan di kawasan hutan, jajaran Kejati Maluku Utara diminta memetakan
potensi pelanggaran guna mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan
mencegah kebocoran pendapatan negara.
“Provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang
melimpah dan merupakan salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di
Indonesia dan berkontribusi juga dalam memenuhi kebutuhan nikel secara global,”
imbuh Jaksa Agung.
Oleh karenanya untuk mencegah penambangan ilegal, Jaksa
Agung mengharapkan Kejati Maluku Utara dapat mengoptimalkan sosialisasi dan
bahkan penegakan hukum dalam menangani masalah pertambangan ilegal. Hal itu
dilakukan guna meminimalisir kebocoran keuangan negara dari yang seharusnya diperoleh
negara dari pendapatan pajak melalui industri pertambangan.
Jaksa Agung mengungkapkan saat ini kinerja Kejaksaan
telah diakui oleh masyarakat. Namun, ibarat semakin tinggi pohon menjulang,
semakin kencang angin menerpa. Badai kritik dan serangan balik yang
kontraproduktif terhadap kinerja Kejaksaan terus berdatangan.
“Menanggapi berbagai serangan
balik terhadap prestasi Kejaksaan, Saya minta seluruh jajaran untuk tetap fokus
dan profesional. Poin ini saya tegaskan
untuk pentingnya menjawab kritik dengan data dan fakta serta menjaga soliditas
internal,” ujar Jaksa Agung.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengimbau seluruh jajaran
di wilayah Kejati Maluku Utara untuk menjalankan tugas dengan kesungguhan,
menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak menyia-nyiakan amanah yang telah
diberikan. (Muzer)