![]() |
Terpidana Ramlan (tengah) saat diamankan Tim Satgas Siri Kejagung dan Kejari Banjarnegara, hingga pengawalan oleh Tim Bansus Intel Kodim 0704 Banjarnegara. |
BANJARNEGARA– Setelah buron selama lebih dari
satu dekade, Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI)
Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ramlan Sihombing, terpidana dalam perkara
tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar dan sarana prasarana
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Olahraga
Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.
Penangkapan
dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan
Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Bogor. Tim Jaksa Eksekutor dari
Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus, Eka Ilham Ferdiady, SH, MH turut berperan dalam operasi ini.
“Ramlan
merupakan buronan Kejaksaan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
selama kurang lebih 11 tahun karena tidak kooperatif dalam menjalani proses
hukum,” ujar Eka Ilham Ferdiady dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Terbukti Korupsi, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Ramlan, yang
menjabat sebagai Direktur PT Artha Sinar Gemilang, telah dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tertanggal 29 April 2014. Ia
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam
perkara tersebut, Ramlan divonis pidana penjara selama empat tahun enam
bulan dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta, subsidair enam bulan
kurungan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp274.351.636 dirampas untuk
negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Skema Korupsi dan Pengaturan Pemenang Lelang
Korupsi
tersebut melibatkan pengaturan pemenang lelang pengadaan sarana TIK dan alat
peraga SD yang telah dikondisikan sebelumnya oleh Tim Pokja ULP atas arahan
pihak lain dalam perkara terpisah. PT Artha Sinar Gemilang bersama CV Wahana
Mulia Bersama tetap ditetapkan sebagai pemenang meskipun prosesnya melanggar
ketentuan.
Dalam proyek
pengadaan senilai miliaran rupiah itu, Ramlan bekerja sama dengan Ir. Hari
Sudiarto (dalam perkara terpisah) dan dijanjikan fee sebesar 2,5% dari nilai
kontrak. Laporan audit BPKP menyebutkan kerugian negara yang timbul akibat
praktik ini mencapai Rp274.351.636.
Eksekusi dan Penahanan
Setelah
diamankan, pada Rabu (18/6/2025), Ramlan dibawa ke Kejaksaan Negeri
Banjarnegara untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan. Proses
pengamanan turut didukung oleh personel dari Kodim 0704/Banjarnegara. Selanjutnya,
Ramlan akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas IIB Banjarnegara.
Kejaksaan
menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam
menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap buronan yang telah lama
menghindari tanggung jawab hukum. (Muzer)