Adhyaksa Foto Indonesia

Buron Korupsi 11 Tahun Ramlan Sihombing Ditangkap Tim Satgas SIRI Kejagung dan Jaksa Eksekutor Kejari Banjarnegara

 

Terpidana Ramlan (tengah) saat diamankan Tim Satgas Siri Kejagung dan Kejari Banjarnegara, hingga pengawalan oleh Tim Bansus Intel Kodim 0704 Banjarnegara.


BANJARNEGARA– Setelah buron selama lebih dari satu dekade, Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ramlan Sihombing, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Bogor. Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Ilham Ferdiady, SH, MH turut berperan dalam operasi ini.

“Ramlan merupakan buronan Kejaksaan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 11 tahun karena tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum,” ujar Eka Ilham Ferdiady dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Terbukti Korupsi, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Ramlan, yang menjabat sebagai Direktur PT Artha Sinar Gemilang, telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tertanggal 29 April 2014. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Ramlan divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp274.351.636 dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Skema Korupsi dan Pengaturan Pemenang Lelang

Korupsi tersebut melibatkan pengaturan pemenang lelang pengadaan sarana TIK dan alat peraga SD yang telah dikondisikan sebelumnya oleh Tim Pokja ULP atas arahan pihak lain dalam perkara terpisah. PT Artha Sinar Gemilang bersama CV Wahana Mulia Bersama tetap ditetapkan sebagai pemenang meskipun prosesnya melanggar ketentuan.

Dalam proyek pengadaan senilai miliaran rupiah itu, Ramlan bekerja sama dengan Ir. Hari Sudiarto (dalam perkara terpisah) dan dijanjikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Laporan audit BPKP menyebutkan kerugian negara yang timbul akibat praktik ini mencapai Rp274.351.636.

Eksekusi dan Penahanan

Setelah diamankan, pada Rabu (18/6/2025), Ramlan dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan. Proses pengamanan turut didukung oleh personel dari Kodim 0704/Banjarnegara. Selanjutnya, Ramlan akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas IIB Banjarnegara.

Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap buronan yang telah lama menghindari tanggung jawab hukum. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال