![]() |
Tersangka Nahwa Umar digelandng petugas untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kendari. |
KENDARI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan
Negeri, Ronal H. Bakara, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas korupsi. Terbaru, Kejari Kendari resmi menahan Hj. Nahwa Umar,
S.E., M.M., mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020, atas dugaan
penyalahgunaan anggaran belanja dengan nilai kerugian negara mencapai
Rp444.528.314.
Kajari Ronal
Bakara menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya
penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan
daerah.
“Kami akan
bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara,
tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kendari dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Ronal dalam keterangannya dikutip
Instagram resmi Kejari.
Nahwa Umar
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Uang
Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP),
serta Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari
tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa penahanan
dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap tersangka. "Perkara ini
berkaitan dengan dugaan fiktif dalam beberapa item kegiatan seperti jasa
komunikasi, konsumsi rapat, dan pemeliharaan kendaraan dinas," kata
Enjang.
Sebelum penahanan
Nahwa Umar, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeon
(bendahara pengeluaran) dan Muchlis (pembantu bendahara pengeluaran), telah lebih
dulu ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat, Nahwa
Umar resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Kajari Ronal
Bakara menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan
perundang-undangan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung
upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang
lebih akuntabel. (Muzer)