Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Utara Hentikan Penuntutan Tersangka Arnauzi Lewat Skema Restorative Justice

Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, didampingi Kasi Pidum Angga Dhielayaksa, Kasubsi Pratut, serta jaksa fungsional memaparkan permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Arnauzi berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Selasa (6/5/2025)


JAKARTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghentikan penuntutan terhadap tersangka Arnauzi bin Musa melalui mekanisme keadilan restoratif. Pemaparan permohonan penghentian dilakukan oleh Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH., MH., pada Selasa (6/5/2025), didampingi Kasi Pidum Angga Dhielayaksa, SH.MH, Kasubsi Pratut, serta jaksa fungsional terkait.

Ekspose perkara turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH., MH., beserta Asisten Tindak Pidana Umum, Andi Suharlis, SH., MH., serta jajaran bidang pidana umum Kejati.

Direktur A Tindak Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan tersebut, sehingga perkara dinyatakan selesai melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Adapun kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka meliputi:

  • Korban telah sepakat berdamai dan memberikan maaf kepada tersangka;
  • Kedua belah pihak menyatakan tidak akan menempuh jalur pidana;
  • Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
  • Barang bukti sepeda motor telah dikembalikan kepada korban;
  • Tidak terdapat kerugian yang diderita korban;
  • Perdamaian mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Dengan disetujuinya permohonan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta memperhatikan kepentingan korban dan pelaku dalam bingkai hukum yang humanis.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال