JAKARTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghentikan
penuntutan terhadap tersangka Arnauzi bin Musa melalui mekanisme keadilan
restoratif. Pemaparan permohonan penghentian dilakukan oleh Kepala Kejari
Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH., MH., pada Selasa (6/5/2025), didampingi
Kasi Pidum Angga Dhielayaksa, SH.MH, Kasubsi Pratut, serta jaksa fungsional
terkait.
Ekspose perkara turut diikuti secara
virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian
Jaya, SH., MH., beserta Asisten Tindak Pidana Umum, Andi Suharlis, SH., MH.,
serta jajaran bidang pidana umum Kejati.
Direktur A Tindak Pidana Umum pada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan tersebut, sehingga
perkara dinyatakan selesai melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun
2020.
Adapun kesepakatan perdamaian antara
korban dan tersangka meliputi:
- Korban telah sepakat berdamai dan memberikan maaf
kepada tersangka;
- Kedua belah pihak menyatakan tidak akan menempuh jalur
pidana;
- Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
- Barang bukti sepeda motor telah dikembalikan kepada
korban;
- Tidak terdapat kerugian yang diderita korban;
- Perdamaian mendapat sambutan positif dari masyarakat
setempat.
Dengan disetujuinya permohonan ini,
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang
berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta memperhatikan kepentingan
korban dan pelaku dalam bingkai hukum yang humanis.(Muzer)