Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Depok Gelar Penjualan Barang Rampasan Negara, Silvia Rosalina: Untuk Pulihkan Nilai Ekonomi Aset

 

Silvia Rosalina Tegaskan Komitmen Hukum Bernilai Ekonomi di Galeri Pemulihan Aset


DEPOK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara atau JULBARA di Galeri Pemulihan Aset, Senin (19/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna mengembalikan nilai ekonominya kepada negara.

Kepala Kejari Depok, Silvia Desety Rosalina, hadir langsung membuka acara. Ia menyebut pelaksanaan JULBARA merupakan bentuk konkret implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang rampasan dan barang bukti.

“Penjualan langsung ini kami lakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah mempercepat proses eksekusi aset rampasan dan mengoptimalkan nilai ekonomi yang dapat dikembalikan kepada negara,” ujar Silvia melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Andi Tri Saputra selaku ketua pelaksana, para kepala seksi di lingkungan Kejari Depok, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Barang-barang yang dijual merupakan barang rampasan negara yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penjualan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Depok Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025, serta surat taksasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025.

Silvia menambahkan, kegiatan ini memiliki empat tujuan utama: meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan, memperkuat implementasi peraturan, mendorong sinergi antarunit kerja, serta menciptakan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.

“Kami ingin menunjukkan bahwa fungsi penegakan hukum tidak berhenti di pengadilan. Pengelolaan hasil sitaan juga penting agar dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Kejari Depok melalui JULBARA berupaya menjalankan peran aktif dalam pemulihan aset sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang menyeluruh. Tidak hanya soal penuntutan, tapi juga bagaimana hasil dari proses hukum dapat dikelola dan dikembalikan secara transparan dan berkeadilan. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال