![]() |
Silvia Rosalina Tegaskan Komitmen Hukum Bernilai Ekonomi di Galeri Pemulihan Aset |
DEPOK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar kegiatan
penjualan langsung barang rampasan negara atau JULBARA di Galeri
Pemulihan Aset, Senin (19/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya
pengelolaan aset hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),
guna mengembalikan nilai ekonominya kepada negara.
Kepala Kejari Depok, Silvia Desety
Rosalina, hadir langsung membuka acara. Ia menyebut pelaksanaan JULBARA
merupakan bentuk konkret implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun
2019 tentang pengelolaan barang rampasan dan barang bukti.
“Penjualan langsung ini kami lakukan
berdasarkan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah mempercepat proses eksekusi
aset rampasan dan mengoptimalkan nilai ekonomi yang dapat dikembalikan kepada
negara,” ujar Silvia melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam
kegiatan ini, antara lain Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang
Bukti (PAPBB) Andi Tri Saputra selaku ketua pelaksana, para kepala seksi di
lingkungan Kejari Depok, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Barang-barang yang dijual merupakan
barang rampasan negara yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap. Penjualan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Depok
Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025, serta surat taksasi dari Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025.
Silvia menambahkan, kegiatan ini
memiliki empat tujuan utama: meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan barang rampasan, memperkuat implementasi peraturan, mendorong
sinergi antarunit kerja, serta menciptakan efisiensi dalam pengelolaan aset
negara.
“Kami ingin menunjukkan bahwa fungsi
penegakan hukum tidak berhenti di pengadilan. Pengelolaan hasil sitaan juga
penting agar dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,”
tegasnya.
Kejari Depok melalui JULBARA
berupaya menjalankan peran aktif dalam pemulihan aset sebagai bagian dari
proses penegakan hukum yang menyeluruh. Tidak hanya soal penuntutan, tapi juga
bagaimana hasil dari proses hukum dapat dikelola dan dikembalikan secara
transparan dan berkeadilan. (Muzer)