![]() |
Kejari Baubau Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Bank Mandiri Taspen. |
BAUBAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau untuk periode 2021 hingga 2023.
Penahanan terhadap tersangka berinisial RM dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fathuri, dalam keterangan tertulis menyebutkan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN08/P.3.11/Fd.2/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
"Tersangka RM ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya," ujar Fathuri.
Akibat perbuatannya, Negara cq. Bank Mandiri Taspen disebut mengalami kerugian sebesar Rp360 juta. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Baubau.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Baubau akan merampungkan proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke tahap II, serta menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kendari. (Muzer)