Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 57 Perkara Tindak Pidana. (Foto: Instagram Kejari)
BEKASI – Pagi itu, Kamis 8 Mei 2025, langit Kota
Bekasi tampak cerah. Di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sejumlah
pejabat lintas instansi berdiri berjejer menyaksikan momen yang tak biasa. Di
hadapan mereka, tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana siap
dimusnahkan. Asap perlahan mengepul, disertai deru mesin gergaji yang memotong
besi. Inilah jejak-jejak kejahatan yang kini resmi diakhiri.
Sebanyak 57 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan
hukum tetap menjadi dasar kegiatan ini. Barang-barang yang pernah menjadi alat
atau hasil kejahatan, termasuk narkotika, senjata tajam, senjata api rakitan,
hingga ratusan barang pribadi seperti sepatu dan handphone, satu per satu
dimusnahkan.
“Ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, dan
sekaligus bentuk tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor,” kata Ryan
Anugrah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, dalam keterangan resmi.
Satu Persatu Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan tidak sedikit. Ganja seberat 743,94
gram, sabu 387,74 gram, tembakau sintetis lebih dari satu kilogram, serta 284
gram ekstasi menjadi simbol nyata dari gencarnya penindakan terhadap kasus
narkotika di wilayah hukum Bekasi. Senjata api rakitan dan lima bilah senjata
tajam, yang dulunya menebar ancaman, kini tinggal potongan logam tak bernyawa.
Metode pemusnahannya pun beragam. Narkotika diblender dalam
larutan air garam, barang-barang seperti pakaian dan kunci T dibakar hingga
abu, sementara senjata api, senjata tajam, dan ponsel dipotong menggunakan
gergaji mesin—menciptakan suara berderak yang menegaskan bahwa barang-barang
ini tak akan pernah digunakan lagi.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Di antara para saksi kegiatan ini, hadir Kalapas Bekasi
Chandarn L., Kasdim 0507 Erlangga P.G., Kasat Reskrim Binsar H. Sianturi, serta
perwakilan dari Dinas Kesehatan, Lapas, hingga berbagai pejabat kejaksaan.
Keterlibatan mereka bukan sekadar simbol seremonial, tetapi menandai pentingnya
sinergi lintas lembaga dalam proses penegakan hukum yang transparan dan
bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi
barang bukti ini untuk kembali beredar di masyarakat,” ujar Lier Budhi
Trapsilo, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Lebih dari Sekadar Rutinitas
Pemusnahan barang bukti memang rutin dilakukan, tetapi
esensinya lebih dalam dari sekadar prosedur hukum. Ia adalah simbol keadilan
yang ditegakkan hingga tuntas. Di balik setiap gram ganja dan setiap bilah
senjata tajam, ada cerita kejahatan yang telah diadili, dan kini ditutup dengan
tindakan final: pemusnahan.
Bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, ini adalah bagian dari
kerja sunyi yang jarang terlihat publik—namun berdampak besar pada upaya
menjaga ketertiban hukum dan keamanan masyarakat. (Muzer)