![]() |
Sesbadiklat
Kejaksaan RI, Ade Tajudin Paparkan Tupoksi Jaksa kepada Mahasiswa UMY |
JAKARTA– Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam rangka program Kuliah Kerja Lapangan (KKL), Selasa (20/5/2025).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI (Sesbadiklat), Dr. Ade Tajuddin Sutiawarman, di Aula Sasana Adhi Karyya, Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah alumni UMY, antara lain Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, serta peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang I Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Dr. Ade Tajudin menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap fungsi dan peran strategis jaksa dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman konkret tentang fungsi jaksa, tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai aktor integratif dalam sistem hukum yang adil, akuntabel, dan modern,” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa Kejaksaan RI terus berbenah mengikuti dinamika zaman, termasuk dalam proses reformasi kelembagaan dan digitalisasi layanan.
Dalam kesempatan itu, Dr. Ade Tajudin juga memaparkan sejumlah poin penting dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menekankan bahwa melalui undang-undang tersebut, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan, tetapi juga mencakup penyidikan, pelacakan aset, perlindungan hak asasi manusia, serta fungsi jaksa sebagai pengacara negara.
Sementara itu, perwakilan UMY, Ahdiana Yuni Lestari, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program penguatan kompetensi praktis mahasiswa melalui tujuh mata kuliah praktik hukum.
“Laboratorium hukum kami menjadi rujukan bagi seluruh Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Indonesia. Kami mengelola tujuh mata kuliah praktik, termasuk praktek peradilan pidana, perdata, tata usaha negara, dan perancangan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan KKL bersifat sukarela namun sangat dianjurkan bagi mahasiswa yang ingin memahami lebih dalam tentang kerja-kerja lembaga hukum di Indonesia.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara dunia akademik dan institusi penegak hukum, serta membangun jembatan pengetahuan yang kokoh antara teori hukum di kampus dan praktik hukum di lapangan.(Muzer)