Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Tabur Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Pajak Binsaren Lumban Batu di Bekasi




JAKARTA– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana perpajakan, Ir. Binsaren Lumban Batu, pada Rabu (23/4/2025) pagi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di area PT Karya Linggom Prima, setelah Tim Tabur lebih dulu mendeteksi keberadaan terpidana di wilayah tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

"Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan," kata Syahron.

Usai ditangkap, Binsaren langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 11.40 WIB untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.

Ir. Binsaren Lumban Batu merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Timur. Ia terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana perpajakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5821 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 9 November 2022, yang menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Dalam putusan tersebut, Binsaren dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 23,17 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan keberadaan para buronan pada aparat penegak hukum.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال