Adhyaksa Foto Indonesia

Tiga Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

 




Jakarta– Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi opini publik dan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulis Selasa (22/4/2025) menyebutkan bahwa penetapan ini dilakukan usai tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti dari sejumlah lokasi pada Senin, 21 April 2025. 

Menurutnya Tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025.

Barang bukti yang disita antara lain berupa dokumen kampanye media, invoice pembayaran pemberitaan, laporan analitik media sosial, serta dokumen yang menggambarkan skema pemerasan dan pencucian uang. Salah satu dokumen mencatat biaya sebesar Rp2,4 miliar untuk berbagai kegiatan propaganda yang diduga ditujukan untuk menggiring opini publik terkait perkara korupsi komoditas timah dan kasus impor gula.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

MS, seorang advokat, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025;

JS, seorang dosen sekaligus advokat, berdasarkan Surat TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025;

TB, Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan Surat TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025.

Ketiganya diduga telah bersekongkol menyusun skema jahat untuk menghambat proses hukum, termasuk penyidikan dan persidangan, melalui kampanye media yang menyudutkan Kejaksaan Agung dan tim penyidik. Mereka disebut membayar sejumlah uang untuk memproduksi dan menyebarkan konten negatif, menggelar seminar, hingga mengarahkan opini publik melalui media sosial, berita daring, serta siaran televisi.

Dalam temuan penyidik, terungkap bahwa Tersangka MS dan JS membayar Tersangka TB sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan konten yang merugikan Kejaksaan, termasuk menggiring narasi yang mendukung pembelaan para terdakwa dalam kasus korupsi. Bahkan, aksi mereka juga mencakup pembiayaan demonstrasi dan diskusi publik yang ditayangkan ulang oleh media yang mereka kendalikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara MS telah terlebih dahulu ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi kepada hakim terkait kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. ( Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال