Adhyaksa Foto Indonesia

Badan Pemulihan Aset Hibahkan Barang Rampasan Negara Berupa Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin Untuk Pendidikan


Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan (kiri) bersama Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. menunjukkan naskah berita acara serah terima hibah 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin.



JAKARTA- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menghibahkan barang rampasan dan sitaan untuk negara sebuah 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin.

Pelaksanakan serah terima hibah Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam berupa 1 (satu) unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam dilakukan di gdung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat (7/3/2025).


Penyerahan tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset kepada Universitas Hasanuddin untuk keperluan pendidikan. Diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan sebagai pihak kesatu (pemberi hibah), bersama Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai pihak kedua (penerima hibah), 

Dengan disaksikan Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Pemulihan Aset Asbach, S.H. dan Direktur Logistik/UKPBJ Universitas Hasanuddin Fadly Rivai, S.E., M.Si. sebagai saksi perwakilan dari Universitas Hasanuddin serta dihadiri oleh Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian Otto Sompotan, S.H., M.H., Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Aditya Aria Putra, S.H., M.H., Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset Marshel Julia Simbiak, S.H., M.H., Satuan Pelaksana pada Badan Pemulihan Aset Illiyana Imron Firdaus, S.H., M.H.


Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan menyebut barang rampasan negara tersebut merupakan hasil dari Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama Terpidana Tran Mua dalam perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“ Adapun penyerahan tersebut dilakukan melalui penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B - 02 /BPA.3/ BPApa.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025,” ungkap Emilwan.

Dikatakan bahwa penyerahan dilakukan setelah adanya penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap 1 (satu) unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam yang berlokasi di Pangkalan PSDKP Batam, Jl. Trans Balerang, Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya Pelaksanaan hibah tersebut juga dilakukan berdasarkan: 

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Universitas Hasanuddin; dan 

2. Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama Terpidana Tran Mua kepada Universitas Hasanuddin. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال