![]() |
Tersangka SL saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke dalam Lapas Perempuan Kelas III Ambon. |
AMBON-Tim
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali menetapkan satu orang
tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Talud
Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru
yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
Kasi
Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh, S.H bersama dengan Tim
Penyidik lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,Kamis (20/2/2025) resmi
menetapkan “SL” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor
:B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025.
Kasi Penkum
dan Humas Kejati Maluku Ardy dalam keterangannya mengungkapkan, kasus berawal pada
tahun 2020, dimana telah terjadi pandemic Covid-19 yang berdampak pada
perekonomian nasional.
Kemudian
lanjutnya, untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat
melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman
melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku, yang masuk pada DIPA SKPD
Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor :
1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp.
15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliyar Rupiah)
“ Namun pada
saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pembangunan
Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi
Karya Perkasa. Dengan direktur MFH. Dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,00
(empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah),” ujarnya.
“ Selanjutnya
dari pihak swasta, yaitu Tersangka SL mengambil alih seluruh dokumen
Perusahaan untuk proses Lelang,
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO,” bebernya.
Namun diketahui
seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum, Addendum I, II, Berita Acara
PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan,
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) dan dokumen2 lainnya tidak
ditandatangani langsung oleh Direktur PT. Adi Karya Perkasa MFH.
“Namun
dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh TSK SL untuk menandatangani administrasi
untuk kelengkapan dokumen lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut
Ardhy mengungkapkan peran daripada tersangka SL adalah menyelenggarkan dan
melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum
dan berdasarkan fakta-fakata keterangan para saksi dan alat bukti lain
menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik
di lapangan.
Sehingga
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar : Rp. 1.023.870.488,52
“ Kini
Tersangka SL telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama dua puluh hari
terhitung sejak hari ini Kamis tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal
11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor :
PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk mengantisipasi
keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”
tandasnya.
Terhadap
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo
Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Muzer)