Adhyaksa Foto Indonesia

Lagi,Pidsus Kejati Maluku Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka Langsung Dijebloskan ke Dalam Lapas Terkait Korupsi Proyek Pengendali Banjir

 

Tersangka SL saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke dalam Lapas Perempuan Kelas III Ambon.


AMBON-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.

Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh, S.H bersama dengan Tim Penyidik lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,Kamis (20/2/2025) resmi menetapkan “SL” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy dalam keterangannya mengungkapkan, kasus berawal pada tahun 2020, dimana telah terjadi pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional.

Kemudian lanjutnya, untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku, yang masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor :  1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliyar Rupiah)

“ Namun pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa. Dengan direktur MFH. Dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,00 (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah),” ujarnya.

“ Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Tersangka SL mengambil alih seluruh dokumen Perusahaan  untuk proses Lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO,” bebernya.

Namun diketahui seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum, Addendum I, II, Berita Acara PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) dan dokumen2 lainnya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. Adi Karya Perkasa MFH.

“Namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh TSK SL untuk menandatangani administrasi untuk kelengkapan dokumen lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut Ardhy mengungkapkan peran daripada tersangka SL adalah menyelenggarkan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum dan berdasarkan fakta-fakata keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan.

Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar : Rp. 1.023.870.488,52

“ Kini Tersangka SL telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan  Klas III Ambon selama dua puluh hari terhitung sejak hari ini Kamis tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال