Adhyaksa Foto Indonesia

Wakil Jaksa Agung Tahun 2020-2022 Raih Gelar Doktor Hukum Dengan Predikat Cumlaude

Setia Untung Arimulad (foto: RM/istimewa)


SEMARANG - Wakil Jaksa Agung tahun 2020-2022 Setia Untung Arimuladi meraih titel doktor bidang hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan predikat cumlaude. Pengukuhan gelar tersebut dilangsungkan dalam Yudisium dan Pelepasan Wisudawan Program Studi Doktor Hukum, Magister Hukum, dan Magister Kenotariatan, di Undip, Semarang, Selasa (5/11/2024).

Dalam prosesi itu juga dibacakan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati Nomor 70/UN7.F1/AK/XI/2024 tanggal 5 November 2024. Isinya menyatakan Untung sebagai lulusan terbaik. 

Untung, yang sarat pengalaman di dunia hukum kejaksaan, mendapat predikat cumlaude lewat disertasi bertajuk 'Pembangunan Zona Integritas (Studi Autoetnografi Penguatan Budaya Hukum untuk Mewujudkan Good and Clean Governance).

Dalam disertasi tersebut, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan tahun 2017- 2020 itu menyoroti upaya perbaikan kultur budaya jaksa dan pegawai kejaksaan. Khususnya dalam pelaksanaan tugas dan pokok fungsinya. 

Perbaikan ini dapat diukur dengan metode re-aktifasi Zona Integritas di kejaksaan. Re-aktifasi Zona Integritas dilaksanakan dengan merefleksikan lagi Tri Krama Adhyaksa (Satya Adhi Wicaksana) sebagai doktrin. Tidak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat. 

Kesadaran sikap ini dinilai penting untuk menghindari perilaku jaksa maupun pegawai kejaksaan dari pelanggaran dan penyimpangan. Selain itu, dalam disertasinya, Untung juga mendorong adanya family control mode bagi seorang jaksa. 

"Keluarga harus bersifat aktif dalam menanamkan nilai-nilai baik bagi anak, suami, maupun istri yang sedang menjalankan tugas sebagai jaksa ataupun pegawai kejaksaan,” ungkapnya.

Untung, yang didapuk menyampaikan sambutan mewakili para wisudawan dalam Yudisium Wisuda Fakultas Hukum ke-176 tersebut, mengingatkan dalam kondisi masyarakat saat ini sudah sewajarnya semua harus memberikan kontribusi bukan saja pemikiran-pemikiran dalam tataran konsep semata. Apalagi sekadar berwacana. Melainkan diperlukan aksi nyata sebagai agen perubahan (Agent of Change) bagi masyarakat.(Sumber: Rakyat Merdeka)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال