JAKARTA- Kepala Pusat
Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menerangkan bahwa
penahanan terhadap ke tiga oknum Hakim terkait dugaan suap dan atau gratifikasi
dalam kasus terpidana Ronald Tannur dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur ke Jakarta.
“ Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan
pemindahan penanahan terhadap Tersangka
HH, Tersangka ED, dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur ke Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya,
Selasa (5/11/2024).
Setelah
tiba di Jakarta, ketiga Tersangka akan menjalani pemeriksaan kembali di Kantor
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
“ Setelah
menjalani pemeriksaan, Tersangka HH akan dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
kemudian Tersangka ED dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba
Cabang Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan
terhadap Tersangka ZR selaku Mantan
Pejabat di Mahkamah Agung.
Selain ZR, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda
yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur, kemudia ada ET
selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur.
Sementara Terdakwa Ronald Tannur
selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri
Surabaya atas nama Tersangka ZR, Tersangka ED, Tersangka HH,
Tersangka M, dan Tersangka LR.
“ Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara dimaksud,” tandasnya. (Muzer)