Adhyaksa Foto Indonesia

Penyidik Jampidsus: Penahanan Tiga Oknum Hakim Dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta

 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) didampingi Kabid Media dan Kehumasan Irwan Datuiding (kiri) dan Kasubid Humas Andre Setiawan memberikan keterangan kepada Wartawan soal pemindahan tiga oknum Hakim dari Kejati Jawa Timur ke Jakarta, Selasa (5/11/2024) 


 

JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menerangkan bahwa penahanan terhadap ke tiga oknum Hakim terkait dugaan suap dan atau gratifikasi dalam kasus terpidana Ronald Tannur dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemindahan penanahan terhadap Tersangka HH, Tersangka ED, dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Setelah tiba di Jakarta, ketiga Tersangka akan menjalani pemeriksaan kembali di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

“ Setelah menjalani pemeriksaan, Tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung.

Selain ZR, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur, kemudia ada ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur.

Sementara Terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng. 

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, dan Tersangka LR.

“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya. (Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال