![]() |
Korupsi esksekusi sita uang hingga 244,6 Miliar pada Tanah PT Pertamina, Kejati DKI Jakarta Jebloskan Panitera PN Jakarta Timur Kedalam Rutan Pondok Bambu, Rabu (30/10/2024) |
JAKARTA–
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah
melakukan penahanan terhadap Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi
terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan
obyek tanah milik PT. Pertamina di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Penahanan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 ini
dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan
menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan. ujar Syahron
Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam
keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut Syahron menjelaskan Tersangka RP yang
berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022,
diduga menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari Terpidana AS.
Kemudin lanjutnya, uang tersebut diberikan untuk
mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor
795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi
senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS.
Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR
atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut
perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan
dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya
menjaga integritas hukum,” ujar Syahron Hasibuan.
Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal
12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, Penyidik
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP di Rumah Tahanan Negara
Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan,” bebernya.
Ditambhakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum
peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
hukum di Indonesia.(Muzer)