![]() |
Jampidum, Prof. Asep N Mulyana |
JAKARTA - Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat
permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana
narkotika, dalam ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 7 Oktober
2024.
Adapun berkas perkara yang
diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: Tersangka atas nama Ahmad Syarip dari
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketiga
Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Kemudian Tersangka I Widiah Kameliah alias Widia anak Mustadin, Tersangka II Iman
Badriansyah alias Toke Jangan anak Badrah Abe, dan Tersangka III Sudirman
alias Yudas anak Masrang dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar
Kesatu Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat
(1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Tersangka I
Dewi Puspita Igirisa alias Dewi dan Tersangka II Defris Triswandi Igirisa alias Hapit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir Tersangka I Abd. Rahman Hiola
alias Pablo dan Tersangka II Rafli Rahman alias Aco
dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang
disangka melanggar Pasal 127 Ayat
(1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jampidum
menjelaskan, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para
Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil
penyidikan dengan menggunakan metode know
your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika
dan merupakan pengguna terakhir (end
user);
Tersangka tidak pernah
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen
terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban
penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Tersangka belum pernah
menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua
kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau
lembaga yang berwenang;
Tersangka tidak berperan sebagai
produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Setelah dikabulkan
permohonan keadilan restoratife tersebut, selanjutnya, Jampidum memerintahkan
kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021
tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan
Asas Dominus Litis Jaksa. (Muzer)