Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
![]() |
| Kapuspenkum bersama Dirdik Jampidsus Kejagung menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Tipikor pertambangan di Murung Raya di Kalimantan Tengah. |
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriyatna, didampingi Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Anang menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Tiga Tersangka dan Perannya
Tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam perkara ini, yakni:
1. HS, selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
HS diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batubara milik PT AKT meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. Ia juga disebut menerima aliran dana rutin dari pihak terafiliasi perusahaan, sehingga tidak melakukan verifikasi terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan izin berlayar.
2. BJW, selaku Direktur PT AKT.
BJW bersama beneficial owner berinisial ST diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan batubara meskipun izin usaha melalui skema PKP2B telah dicabut sejak 2017. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan bahkan memasuki kawasan hutan produksi. Dalam operasionalnya, mereka menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk menyamarkan aktivitas penambangan dan distribusi batubara ilegal.
3. HZM, selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
HZM diduga berperan dalam memfasilitasi dokumen laboratorium dan verifikasi hasil tambang, termasuk pembuatan Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut digunakan untuk meloloskan batubara hasil tambang ilegal agar dapat diangkut dan dipasarkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Modus dan Dampak
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya praktik sistematis yang melibatkan pejabat otoritas pelabuhan dan pihak swasta dalam memuluskan distribusi batubara ilegal. Modus yang digunakan antara lain manipulasi dokumen asal barang, penyalahgunaan kewenangan, hingga pengabaian kewajiban verifikasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan pasal berlapis, baik secara primair maupun subsidiair.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan tersebut. (Red)

