![]() |
Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono (kiri) membuka Pelatihan APIP, Senin (14/10/2024) |
JAKARTA- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pelatihan Audit Investigasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Pelatihan yang berlangsung selama lima hari yang dimulai sejak Senin tanggal 14 hingga Jumat 18 Oktober 2024 berlangsung di Kampus A, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
![]() |
Pelatihan yang diikuti
sebanyak 18 orang APIP Provinsi Kalteng dibuka secara resmi oleh Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono.
Dalam sambutannya,
Kabadiklat Rudi Margono berharap peserta diklat dapat meningkatkan kompetensi
keahlian pada masing-masing APIP, agar menjadi lebih mumpuni dalam audit
investigasi dan lebih percaya diri melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara (PKKN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
“APIP memiliki
kewenangan untuk menghitung kerugian negara maupun daerah, karena APIP provinsi
memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di lingkup pemerintahan yang
diawasinya untuk mengawasi keuangan dan kinerja daerah dengan meningkatkan
kolaborasi antara APIP dengan Kejaksaan RI, sehingga penerapan instrumen pencegahan
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat berjalan dengan baik dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rudi Margono.
Lebih lanjut Rudi
menjelaskan, dalam melaksanaan audit investigasi, APIP harus mampu mengarahkan
audit untuk menentukan kebenaran permasalahan melalui proses: pengujian,
pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti yang relevan dengan perbuatan
fraud/kecurangan guna mengungkap adanya perbuatan tindak pidana, identifikasi
pelaku, modus operandi dan mengkuantifikasi nilai kerugian negara yang
bertujuan untuk memberikan pendapat tentang nilai kerugian keuangan dan/atau
perekonomian negara serta hasil audit yang dilakukan sebagai salah satu alat
bukti didalam persidangan yang merupakan sebagai keterangan ahli yang
menerangkan laporan hasil akhir (LHA) pada persidangan sesuai prosedur
investigasi serta dampak yang ditimbulkan dari kerugian tersebut.
Rudi menyebut, dalam
pelatihan yang berlangsung di Badiklat Kejaksaan RI selama lima hari ini para
peserta akan medapatkan materi pembelajaran yang meliputi antara lain materi
pelatihan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, peran APIP dan APH dalam
penanganan lapdu dugaan tipikor oleh pejabat/badan negara, alat bukti
elektronik dalam penangan perkara pidana, perbandingan pembuktian audit
investigatif dengan pembuktian perkara pidana serta materi teknik pemberian
keterangan ahli.
Sementara dalam
kesempatan yang baik itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng melalui
Inspektur Daerah, Saring S.H.,M.H,CGCAE menekankan bahwa peran APIP
di daerah melakukan upaya preventif tindak pidana korupsi, sesuai fungsi
pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Inspektorat
Daerah.
“Fungsi pengawasan dan
pencegahan tindak pidana korupsi diimplementasikan pada Pergub Kalteng No 34
tahun 2020 tentang tentang Kedudukan dan SOTK Inspektorat Prov. Kalteng dan
kembali dipertegas dalam Surat Edaran Bersama Mendagri, Ketua KPK dan Kepala
BPKP Nomor 11 tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ dan Nomor
HK.01.00./SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah (APIP)," paparnya.
Dikatakan Saring, APIP
melaksanakan pengawasan dengan prioritas penguatan tata kelola pemerintahan
daerah dan mencegah terjadinya kerugian negara/daerah, serta menangani
investigatif dan penanganan pengaduan maupun penguatan integritas dan
antikorupsi.
Selain itu, ungkap
Saring, salah satu pemeriksaan khusus dalam rangka penegakan integritas dan
pencegahan korupsi, yakni memeriksaan atau audit investigasi yang dirancang
untuk menemukan penyimpangan atau temuan kecurangan yang berindikasi tindak
pidana korupsi.
"Audit
Investigasi memiliki pendekatan khusus dalam audit internal yang ditujukan
untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengatasi masalah potensial atau
dugaan kecurangan. Dalam proses pemeriksaan atau audit investigasi, APIP
menyelidiki kejadian atau situasi yang mencurigakan dengan tujuan untuk
mengungkapkan fakta-fakta penyimpangan, kecurangan dan penyalahgunaan dana,
pelanggaran hukum atau situasi lain yang dapat merugikan pemerintah,” tuturnya.
Saring berharap APIP
Inspektorat Provinsi Kalteng siap mengikuti dan berdiskusi dengan pengajar,
sehingga nantinya dapat mencapai tujuan dari pelatihan ini, diantaranya
meningkatkan kapabilitas dan keterampilan APIP, dapat mendeteksi indikasi
kecurangan, memahami standar pemeriksaan dan mampu merancang pemeriksaan, dapat
mengembangkan kemampuan forensik, serta dapat memberikan keterangan ahli.
(Muzer)