Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi, Kejari Kabupaten Semarang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara 8,5 Milyar

Kejari Kabupaten Semarang berhasil memulihkan keuangan negara senilai 8,5 Milyar atas dugaan korupsi dana pensiun, Selasa (15/10/2024)


SEMARANG - Komitmen penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah patut diapresiasi. 

Adalah, Penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang hingga  berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai 8,5 milyar atas perkara korupsi.

“Hari ini, Selasa 15 Oktober 2024, Kejari Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian Kerugian keuangan Negara sebesar Rp 8.521.605.974,00 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kab. Semarang Tahun 2017 s/d 2018,” ujar Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting dan Kasi Intel Demawan Wicaksono saat konferensi pers, Selasa 15 Oktober 2024.

Lebih lanjut Kajari Ismail Fahmi menuturkan, uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.521.605.974,00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) sebagai pengembalian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kab. Semarang Tahun 2017 sampai dengan  2018 atas nama terdakwa M.A.S Bin M.S selaku Direktur PDAM Kab. Semarang Tahun 2014 sampaii dengan 2018.

Menurutnya Penanganan perkara ini sudah masuk ke tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang. 

" Pada penuntutan, kita mengajukan permohonan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar terdakwa dibebankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 8.521.605.974,00,” ujar Ismail Fahmi.

Uang sejumlah Rp 8.521.605.974,00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) yang diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan selanjutnya dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Bank BRI Cabang Ungaran.

Kajari Ismail Fahmi menerangkan, perkara tersebut berasal dari Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan penitipan uang Kerugian Negara tersebut sesuai dengan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kab Semarang Tahun 2017 s/d 2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/R/LHP18/PW11/5.1/2024 tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 8.521.605.974,00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).

Ismail Fahmi menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Semarang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. 

Karena, Korupsi dapat merugikan negara dalam berbagai hal di antaranya: Melambatnya pertumbuhan ekonomi, Menurunnya investasi, Meningkatnya kemiskinan, Meningkatnya ketimpangan pendapatan, Menurunnya tingkat kebahagiaan masyarakat.(Muzer)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال