Adhyaksa Foto Indonesia

Jaksa Tuntut Pemusnahan Email dan iCloud Terdakwa, Hakim Depok Setujui

Petugas Kejari Depok menggiring terdakwa Yoga Prasetyo dalam kasus penipuan untuk menjalani persidangan di pengadilan negeri Depok, Senin (30/9/2024)


DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Yoga Prasetyo bin Suryono (24), terdakwa penipuan terhadap AH, seorang taruna Akademi Militer Magelang, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia, serta anggota Nartilona dan Mathilda Chrystina Katarina. Yoga Prasetyo dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan penipuan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut pada sidang tanggal 30 September 2024.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Alfa Dera dari Kejari Depok menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Walaupun vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan dari tuntutan, Alfa Dera menyatakan puas dengan hasil sidang. "Majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang sejalan dengan bukti-bukti yang kami ajukan, terutama terkait barang bukti elektronik yang digunakan terdakwa dalam aksi penipuannya," ujar Alfa Dera dalam keterangan usai sidang.

Dalam persidangan, JPU Alfa Dera berhasil menunjukkan bukti-bukti berupa email dan akun iCloud yang digunakan terdakwa dalam melakukan kejahatan penipuan. Beberapa dokumen dan foto yang tersimpan di akun tersebut digunakan untuk mengelabui korban. Terkait dengan barang bukti tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik terdakwa. 

JPU Kejaksaan Negeri Depok dalam tuntutannya sebelum menuntut agar dilakukan pemusnahan terhadap email dan iCloud milik terdakwa melalui  melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Alfa Dera, usai persidangan mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi. "Dengan perkembangan zaman, pelaku kejahatan kini memanfaatkan teknologi digital sebagai alat bantu kejahatan. Oleh karena itu, pemusnahan akun email dan iCloud terdakwa adalah langkah maju dalam mencegah kejahatan digital di masa depan," katanya. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi yang semakin marak.

Alfa Dera yang merupakan ketua alumni Universitas Pamulang berharap bahwa terdakwa dapat menjalani hukumannya dengan baik dan nantinya kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. "Kami berharap Yoga Prasetyo bisa merenungkan perbuatannya selama menjalani pidana, dan ketika keluar nanti, ia bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum," tutup Alfa. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال