JAKARTA- Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI menggelar seleksi Adhi Adhyaksa PPPJ ( Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024, seleksi kali ini di ikuti sebanyak 20 orang dari 349 peserta, seleksi yang berlangsung hari Kamis (26/9/2024) dibagi menjadi IV Tim, yakni: Tim pertama berada di Gedung Wicaksana Ruang VIP Lt. 1, Tim II berada di lantai 2 gedung Wicaksana kemudian Tim III dilantai 2 digedung Wira dan Tim IV di gelar di lantai 2 gedung Museum Adhyaksa.
Peserta seleksi menyampaikan paparannya di hadapan para penguji |
Adapun para Penguji
yang berkompeten dibidangnya terdiri dari Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,
para Jaksa Agung Muda, Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badiklat, Kepala
Pusat Diklat Teknis Fungsional, Kepala Pusat Manajemen dan Kepemimpinan dan
Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Diklat Teknis Fungsiona.
Para peserta
yang terpilih mengikuti seleksi akan diuji kemampuannya dengan mempresentasikan
hasil KKP ( Kertas Kerja Perorangan ) juga
tentang kedispilnan dan ilmu pengetahuan yang dimiliki kemudian di lakukan
tanya jawab langsung oleh para penguji.
Untuk diketahui dari ajang seleksi yang digelar sehari penuh itu, nantinya akan dicari terbaik sepuluh besar hingga peraih gelar “Adhi Adhyaksa” pemberian penghargaan gelar akan dilakukan oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Jaksa baru serta penutupan PPPJ Angkatan 81 Gelombang I tahun 2024 pada Senin 30 September 2024 di kampus A Badiklat Kejaksaan RI Jakarta Selatan.
Penguji dan peserta seleksi berswa foto |
Sebelumnya Jaksa
Agung Burhanuddin dalam ceramahnya dihadapan siswa PPPJ menegaskan pentingnya
keberadaan jiwa korsa dalam organisasi Kejaksaan. Jiwa korsa yang dimaksud
adalah solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan guna
penguatan institusi kejaksaan bukan solidaritas dan soliditas dalam melakukan
penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara
Jaksa Agung
kembali menegaskan kepada para peserta PPPJ bahwa Kejaksaan jika diibaratkan
kapal, seluruh jajaran Kejaksaan adalah anak buah kapal, sedangkan Jaksa Agung
adalah Nakhodanya. Kemana-pun arah kapal berlayar, itu tergantung pada arah
komando Nakhodanya.
“ Oleh
karena itu, tidak ada Jaksa yang memiliki penilaian berbeda dan bahkan
berlawanan dengan arah kebijakan pimpinan,” tuturnya.
Een en ondelbaar sebagai prinsip satu dan tidak terpisahkan,
dimulai dari keseragaman berpikir sampai pada pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewenangan.
“ Jika masih ada Jaksa yang ingin terlihat lebih pintar dan
hebat dengan cara melawan arah kebijakan institusi apalagi mengarah pada
tercorengnya nama baik institusi, saya minta dengan jiwa ksatria untuk keluar
dari institusi ini. Saya Tidak Butuh Jaksa yang Demikian!” tegasnya. (Muzer)