Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta menyerahkan tersangka dan barang Bukti kepada Jaksa Kejari Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) |
JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan
Tahap II tersebut terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun
2013 s/d 2018.
Kasipenkum
Kejati DKI Jakarta Syaron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima
media ini Selasa (13/8/2024) merinci ke enam orang yang dilakukan Tahap II, pertama adalah Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit
Asam Tahun 2015 s.d. 2017. MS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara
Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudiaan
Tersangka ZH selaku Direktur
Utama Dana Pensiun Bukit Asam, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba
Cabang Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Tersangka
DB selaku Komisaris PT.
Strategic Management Services (PT.SMS), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara Cipinang.
Selanjutnya
Tersangka ke empat adalah AC
selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu. Tersangka ke lima RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Terakhir
Tersangka SAA selaku perantara (broker),
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
“ Tim Penyidik telah
menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasipenkum DKI Jakarta.
Adapun barang bukti tersebut yakni, Sertifikat
tanah, 1 (satu) unit mobil, Sejumlah uang tunai dan emas, Sertifikat Bangunan
Pasal yang disangkakan untuk
Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal
64 ayat (1) KUHP. (Muzer)