Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati DKI Jakarta Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam

 

 

Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta menyerahkan tersangka dan barang Bukti kepada Jaksa Kejari Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024)


 

JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syaron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Selasa (13/8/2024) merinci ke enam  orang yang dilakukan Tahap II, pertama adalah  Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017. MS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudiaan Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya Tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Selanjutnya Tersangka ke empat adalah AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu. Tersangka ke lima RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Terakhir Tersangka SAA selaku perantara (broker), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

“ Tim Penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasipenkum DKI Jakarta.

 Adapun barang bukti tersebut yakni, Sertifikat tanah, 1 (satu) unit mobil, Sejumlah uang tunai dan emas, Sertifikat Bangunan

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال