Dua orang petugas Kamdal dan Jaksa menggiring seorang tersangka dugaan korupsi Tol Japek II untuk dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Selasa (6/8/2024) |
JAKARTA-
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang
tersangka terkait dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi pada
pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang
Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum
(kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam
komferensi Pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024)
Harli mengungkapkan sebelumnya,
Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan
terbukti bersalah
berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu, Djoko
Dwijono alias DD
di Pidana
penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima
puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Yudhi
Mahyudin, S.E., M.M. alias YM Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar
Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Ir.
Sofiah Balfas alias SB, Pidana penjara
4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah)
subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan Tony Budianto Sihite, S.T.,
M.T. alias TBS Pidana penjara
4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah)
subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
“ Berdasarkan fakta persidangan,
hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan,
dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1
(satu) orang sebagai tersangka, yaitu DP
selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” ujar Harli.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan
dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan
penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba
Cabang Kejaksaan Agung,”
imbuhnya.
Adapun kasus
posisi dalam perkara ini yaitu:
·
Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC)
menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola
Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
sepanjang 36,4 Km;
·
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS
selaku perwakilan PT Bukaka
bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa
dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan
secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan
pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut;
·
Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali
melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu;
” Bahwa perbuatan tersangka
telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41,”
ungkap Harli Siregar.
Perbuatan Tersangka
DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)