TANJUNGPINANG- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., didampingi para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi melaksanakan kegiatan Focus GrOup Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Judi Online Dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru Serta Dampak Sosial Bagi Masyarakat Kepulauan Riau” dan Launching 4 Aplikasi Pelayanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (18/07/2024).
Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny
Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan Focus Grup Discussion
(FGD) merupakan salah
satu dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam menyambut Hari Bhakti
Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV tahun 2024. Kegiatan ini menghadirkan 4
(empat) orang Narasumber yaitu Prof. Dr. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M.,
Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.Hum., Ferdi Chayadi, S.Kom., M.Cs., Dr. Hasim,
M.Si., untuk memberikan materi kepada seluruh peserta yang hadir.
Pada kesempatan yang sama Wakajati Kepri Sufari,
S.H., M.Hum., dalam sambutannya mengatakan acara
Forum Group Discussion dengan tema yang sangat relevan dan penting, yaitu
"Judi Online dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak
Sosial Bagi Masyarakat di Kepulauan Riau dan Launching 4 Aplikasi yang penting
untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dan para stakeholder di Wilayah
Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Judi online, sebagaimana kita ketahui,
merupakan bentuk modern dari aktivitas perjudian yang kini dilakukan melalui
jaringan internet. Meskipun caranya berbeda, esensinya tetap sama dengan perjudian
konvensional. Prinsip zero sum game tetap berlaku, di mana ada pihak yang kalah
dan pihak yang menang. Pihak pertama sebagai bandar mengatur permainan dan
mengharapkan keuntungan dari kekalahan pihak kedua. Sementara pihak kedua,
dengan harapan memperoleh keuntungan besar, sering kali menjadi korban dari
permainan yang sudah direkayasa ini.
Menurut Dr. Imron Rosyadi dari Pusat
Studi Ekonomi Islam (PSEI) Universitas Muhammadiyah Surakarta, judi online
adalah money game yang sudah direkayasa. Kedua belah pihak berharap mendapatkan
keuntungan, namun hal ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak yang
dirugikan. Bandar judi telah mengatur permainan sedemikian rupa sehingga mereka
selalu berada di posisi menguntungkan. Pemain judi, di sisi lain, hanya
diberikan kemenangan pada putaran-putaran awal untuk membuat mereka ketagihan,
sebelum akhirnya mengalami kekalahan terus menerus hingga uang mereka habis dan
mereka terjebak dalam hutang.
Data menunjukkan bahwa sekitar empat
juta orang di Indonesia terlibat dalam praktik judi online per Juni 2024.
Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi
Tjahjanto, mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat
berpendapatan rendah, dengan usia yang bervariasi mulai dari anak-anak hingga
orang tua. Ini menunjukkan betapa meluasnya dampak negatif dari judi online
terhadap masyarakat kita, terutama bagi mereka yang seharusnya menggunakan
uangnya untuk kebutuhan produktif.
Seiring dengan perkembangan zaman dan
kebutuhan masyarakat, KUHP terus mengalami perubahan dan penyempurnaan yang
dapat ditemui, yaitu terjadi pembaharuan dari sebelumnya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan sekarang dibaharui dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Judi online diatur lebih lanjut pada Pasal 27
ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan perbuatan judi juga
diatur dalam Pasal 303 dan 303bis KUHP, serta Pasal 426 dan Pasal 427
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP
Baru). Dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat memberikan sanksi yang
tegas kepada para pelaku judi online serta memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari dampak negatif judi online.
Bahaya judi online bagaikan racun yang
menggerogoti masa depan generasi muda. Ibarat api yang membakar, judi online
dapat menghanguskan mimpi dan harapan mereka. Awalnya, judi online mungkin
tampak menarik dan menjanjikan keuntungan instan. Namun, di balik layarnya tersembunyi
bahaya yang mengintai. Judi online dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam
lingkaran setan kecanduan. Hasrat untuk meraih kemenangan dan rasa penasaran
untuk mencoba peruntungan berkali-kali, membuat mereka terjebak dalam permainan
yang tak berujung. Uang yang seharusnya digunakan untuk hal-hal positif,
seperti pendidikan dan pengembangan diri, lenyap ditelan taruhan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, perputaran
uang akibat judi online di Indonesia mencapai Rp. 600 Triliun. Ini adalah angka
yang sangat fantastis dan menunjukkan betapa masifnya operasi judi online di
negara kita. Pemerintah pun mengakui betapa sulitnya memberantas judi online
ini karena berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi.
Komitmen Pemerintah dalam memberantas
judi online tidak hanya dalam bentuk imbauan, tetapi juga tindakan nyata.
Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil men-take down sekitar 2,1 juta situs
judi online. Ini adalah upaya yang luar biasa untuk mengurangi akses masyarakat
terhadap platform-platform judi yang merusak ini. Selain itu, pemerintah juga
tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Judi Online, yang akan menjadi garda
terdepan dalam memerangi operasi judi online di Indonesia.
Jaksa Agung pun telah mengeluarkan
surat dengan Nomor: B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang secara tegas
melarang segala bentuk kegiatan judi online di lingkungan Kejaksaan RI. Ini
menunjukkan bahwa di tingkat lembaga hukum tertinggi pun, komitmen untuk
memberantas judi online sangatlah kuat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi
contoh bagi lembaga dan institusi lainnya untuk turut serta dalam perjuangan
ini.
Dalam upaya
memperkuat tata organisasi dan meningkatkan pelayanan di Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau, kami dengan bangga meluncurkan empat aplikasi yang diharapkan
dapat mendukung tugas dan fungsi kami dalam penegakan hukum. Keempat aplikasi
ini adalah bagian integral dari program Rencana Aksi Perubahan yang diikuti
oleh para peserta Pendidikan Pelatihan Administrator Tahun 2024 dari Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau. Melalui aplikasi-aplikasi ini, kami berkomitmen untuk
lebih dekat dengan masyarakat dan mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti,
dan bermanfaat.
Pada
kesempatan yang sama kegitan dilanjutkan dengan memperkenalkan Aplikasi untuk
peleyanan masyarakat, terdiri dari Sistem Informasi Pelacakan Aset (SiLAT)
Perkara Korupsi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,
dirancang untuk melacak aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya SiLAT, proses pelacakan aset menjadi lebih efektif dan
transparan, sehingga dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan aset serta
mempercepat pemulihan kerugian negara.
Di sesi
dialog interaktif para peserta dari Instansi, Mahasiswa dan unsur lainnya
banyak melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh
para Narasumber dan di jawab dengan lugas dan tepat oleh masing-masing
Narasumber.
Aplikasi Hukum
Sinar Kepri, sebuah program penyuluhan dan penerangan hukum gratis dari pintu
ke pintu bagi masyarakat miskin dan rentan. Program ini dijalankan oleh Bidang
Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan tujuan meningkatkan kesadaran
hukum di kalangan masyarakat dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
Melalui Hukum Sinar, kami berharap dapat menjangkau masyarakat yang selama ini
kurang terakses layanan hukum dan memberikan mereka pengetahuan serta
perlindungan yang lebih baik.
Aplikasi Sistem
Informasi Restitusi (Si-Resti) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aplikasi
ini berfungsi untuk mengelola dan memantau restitusi bagi korban tindak pidana
perdagangan orang, yang dioperasikan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau. Dengan adanya Si-Resti, proses pengajuan dan pemberian
restitusi menjadi lebih terstruktur dan terpantau dengan baik, sehingga dapat
memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban secara lebih cepat dan
tepat.
Terakhir
Aplikasi Sistem Informasi Persuratan Undangan Pimpinan (Simpedan), yang
dikelola oleh Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Simpedan
bertujuan untuk mengelola persuratan dan undangan secara lebih efektif dan
efisien. Dengan digitalisasi proses persuratan, diharapkan dapat mengurangi
birokrasi yang berbelit dan mempercepat alur komunikasi serta koordinasi
antarbagian di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Peluncuran 4 (empat) aplikasi ini
bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari
komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan
Riau. Melalui Forum Group Discussion ini, kami juga mengajak semua pihak untuk
berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan dan mengembangkan aplikasi-aplikasi ini
demi tercapainya tujuan bersama, yaitu penegakan hukum yang lebih baik dan
lebih dekat dengan masyarakat. Kami percaya, dengan sinergi dan kolaborasi yang
baik, kita dapat mewujudkan pelayanan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat
bagi seluruh lapisan masyarakat.
Diakhir kegiatan Kajati Kepri Teguh
Subroto, S.H., M.H., secara simbolis melaunching 4 (empat) aplikasi Aplikasi
Pelayanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk meningkatkan pelayanan kepada
Masyarakat dan para stakeholder di wilayah Hukum Kejati Kepri.
Turut hadir pada kegiatan ini diikuti
oleh unsur Forkopimda Provinsi Kepri yang hadir secara langsung maupun yang
diwakili, perwakilan pelaku usaha hiburan diwilayah Kepulauan Riau dan
perwakilan mahasiswa/mahasiswi dari Universitas yang berada di Kota
Tanjungpinang dan Bintan serta diikuti secara daring oleh seluruh Satuan Kerja
di wilayah hukum Kejati Kepri.(Muzer)