Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Kepri Gelar FGD Soal Bahayanya Judi Online Hingga Melaunching 4 Aplikasi Mudahkan Pelayanan Masyarakat

 



 

TANJUNGPINANG- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., didampingi para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi melaksanakan kegiatan Focus GrOup Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Judi Online Dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru Serta Dampak Sosial Bagi Masyarakat Kepulauan Riau” dan Launching 4 Aplikasi Pelayanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (18/07/2024).


 

Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV tahun 2024. Kegiatan ini menghadirkan 4 (empat) orang Narasumber yaitu Prof. Dr. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M., Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.Hum., Ferdi Chayadi, S.Kom., M.Cs., Dr. Hasim, M.Si., untuk memberikan materi kepada seluruh peserta yang hadir.

 

Pada kesempatan yang sama Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., dalam sambutannya mengatakan acara Forum Group Discussion dengan tema yang sangat relevan dan penting, yaitu "Judi Online dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial Bagi Masyarakat di Kepulauan Riau dan Launching 4 Aplikasi yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dan para stakeholder di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

 


Judi online, sebagaimana kita ketahui, merupakan bentuk modern dari aktivitas perjudian yang kini dilakukan melalui jaringan internet. Meskipun caranya berbeda, esensinya tetap sama dengan perjudian konvensional. Prinsip zero sum game tetap berlaku, di mana ada pihak yang kalah dan pihak yang menang. Pihak pertama sebagai bandar mengatur permainan dan mengharapkan keuntungan dari kekalahan pihak kedua. Sementara pihak kedua, dengan harapan memperoleh keuntungan besar, sering kali menjadi korban dari permainan yang sudah direkayasa ini.

 

Menurut Dr. Imron Rosyadi dari Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI) Universitas Muhammadiyah Surakarta, judi online adalah money game yang sudah direkayasa. Kedua belah pihak berharap mendapatkan keuntungan, namun hal ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak yang dirugikan. Bandar judi telah mengatur permainan sedemikian rupa sehingga mereka selalu berada di posisi menguntungkan. Pemain judi, di sisi lain, hanya diberikan kemenangan pada putaran-putaran awal untuk membuat mereka ketagihan, sebelum akhirnya mengalami kekalahan terus menerus hingga uang mereka habis dan mereka terjebak dalam hutang.

 

Data menunjukkan bahwa sekitar empat juta orang di Indonesia terlibat dalam praktik judi online per Juni 2024. Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat berpendapatan rendah, dengan usia yang bervariasi mulai dari anak-anak hingga orang tua. Ini menunjukkan betapa meluasnya dampak negatif dari judi online terhadap masyarakat kita, terutama bagi mereka yang seharusnya menggunakan uangnya untuk kebutuhan produktif.

 

Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, KUHP terus mengalami perubahan dan penyempurnaan yang dapat ditemui, yaitu terjadi pembaharuan dari sebelumnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan sekarang dibaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Judi online diatur lebih lanjut pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan perbuatan judi juga diatur dalam Pasal 303 dan 303bis KUHP, serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku judi online serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif judi online.

 

Bahaya judi online bagaikan racun yang menggerogoti masa depan generasi muda. Ibarat api yang membakar, judi online dapat menghanguskan mimpi dan harapan mereka. Awalnya, judi online mungkin tampak menarik dan menjanjikan keuntungan instan. Namun, di balik layarnya tersembunyi bahaya yang mengintai. Judi online dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam lingkaran setan kecanduan. Hasrat untuk meraih kemenangan dan rasa penasaran untuk mencoba peruntungan berkali-kali, membuat mereka terjebak dalam permainan yang tak berujung. Uang yang seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, seperti pendidikan dan pengembangan diri, lenyap ditelan taruhan.

 

Lebih mengkhawatirkan lagi, perputaran uang akibat judi online di Indonesia mencapai Rp. 600 Triliun. Ini adalah angka yang sangat fantastis dan menunjukkan betapa masifnya operasi judi online di negara kita. Pemerintah pun mengakui betapa sulitnya memberantas judi online ini karena berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi.

 

Komitmen Pemerintah dalam memberantas judi online tidak hanya dalam bentuk imbauan, tetapi juga tindakan nyata. Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil men-take down sekitar 2,1 juta situs judi online. Ini adalah upaya yang luar biasa untuk mengurangi akses masyarakat terhadap platform-platform judi yang merusak ini. Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Judi Online, yang akan menjadi garda terdepan dalam memerangi operasi judi online di Indonesia.

 

Jaksa Agung pun telah mengeluarkan surat dengan Nomor: B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan judi online di lingkungan Kejaksaan RI. Ini menunjukkan bahwa di tingkat lembaga hukum tertinggi pun, komitmen untuk memberantas judi online sangatlah kuat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga dan institusi lainnya untuk turut serta dalam perjuangan ini.

 

Dalam upaya memperkuat tata organisasi dan meningkatkan pelayanan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kami dengan bangga meluncurkan empat aplikasi yang diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi kami dalam penegakan hukum. Keempat aplikasi ini adalah bagian integral dari program Rencana Aksi Perubahan yang diikuti oleh para peserta Pendidikan Pelatihan Administrator Tahun 2024 dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Melalui aplikasi-aplikasi ini, kami berkomitmen untuk lebih dekat dengan masyarakat dan mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat.

 

Pada kesempatan yang sama kegitan dilanjutkan dengan memperkenalkan Aplikasi untuk peleyanan masyarakat, terdiri dari Sistem Informasi Pelacakan Aset (SiLAT) Perkara Korupsi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dirancang untuk melacak aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Dengan adanya SiLAT, proses pelacakan aset menjadi lebih efektif dan transparan, sehingga dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan aset serta mempercepat pemulihan kerugian negara.

 

Di sesi dialog interaktif para peserta dari Instansi, Mahasiswa dan unsur lainnya banyak melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para Narasumber dan di jawab dengan lugas dan tepat oleh masing-masing Narasumber.

 

Aplikasi Hukum Sinar Kepri, sebuah program penyuluhan dan penerangan hukum gratis dari pintu ke pintu bagi masyarakat miskin dan rentan. Program ini dijalankan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Melalui Hukum Sinar, kami berharap dapat menjangkau masyarakat yang selama ini kurang terakses layanan hukum dan memberikan mereka pengetahuan serta perlindungan yang lebih baik.

 

Aplikasi Sistem Informasi Restitusi (Si-Resti) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aplikasi ini berfungsi untuk mengelola dan memantau restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang, yang dioperasikan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dengan adanya Si-Resti, proses pengajuan dan pemberian restitusi menjadi lebih terstruktur dan terpantau dengan baik, sehingga dapat memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban secara lebih cepat dan tepat.

 

Terakhir Aplikasi Sistem Informasi Persuratan Undangan Pimpinan (Simpedan), yang dikelola oleh Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Simpedan bertujuan untuk mengelola persuratan dan undangan secara lebih efektif dan efisien. Dengan digitalisasi proses persuratan, diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berbelit dan mempercepat alur komunikasi serta koordinasi antarbagian di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

 

Peluncuran 4 (empat) aplikasi ini bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau. Melalui Forum Group Discussion ini, kami juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan dan mengembangkan aplikasi-aplikasi ini demi tercapainya tujuan bersama, yaitu penegakan hukum yang lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakat. Kami percaya, dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, kita dapat mewujudkan pelayanan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Diakhir kegiatan Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., secara simbolis melaunching 4 (empat) aplikasi Aplikasi Pelayanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dan para stakeholder di wilayah Hukum Kejati Kepri.

 

Turut hadir pada kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda Provinsi Kepri yang hadir secara langsung maupun yang diwakili, perwakilan pelaku usaha hiburan diwilayah Kepulauan Riau dan perwakilan mahasiswa/mahasiswi dari Universitas yang berada di Kota Tanjungpinang dan Bintan serta diikuti secara daring oleh seluruh Satuan Kerja di wilayah hukum Kejati Kepri.(Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال