Kajati Banten Didik Farkhan (tengah) didampingi Kajari Cilegon Diana dalam konferensi Pers soal tertangkapnya DPO asal Kejari Cilegon, Selasa ( 26/3/2024) |
SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menerima satu orang DPO (daftar Pencarian Orang) atas nama terpidana Victory JR Mandajo yang telah diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti
S.H., M.H kepada wartawan mengatakan terpidana Victory JR Mandajo telah
berhasil diamnakan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi
dalam pekerjaan peningkatan jalan lapis beton yang bersunber dari APBDP sebesar
Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima
puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat
rupiah).
“ Dimana, Tim Tabur
Kejaksaan Agung pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 20.30 WIB
bertempat di Jl. Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana atas nama Victory JR Mandajo,” ujar Didik Farkhan.
Adapun penangkapan terpidana tersebut terkait dalam Perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah)
Kajati Banten mengungkapkan dalam kasus Posisi sebagai berikut:
Bahwa terpidana melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 dengan putusan Pengadilan negeri serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 oktober 2023 dengan amar putusan pidana 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21 subsider 3 Tahun 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa terpidana sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, namun tidak pernah hadir selama proses peradilan sehingga proses peradilan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
“Pada kasus ini terpidana,
mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi
sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in absentia ” ungkapnya.
Selanjutnya terpidana diserahkan
kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat
Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023
tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas
Kelas II A Cilegon. (Muzer)