JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, kunjungan Agus Harimurti Yudhoyono atau yang biasa disebut AHY ke Kejaksaan Agung dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung
menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan
penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor:
1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan
dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
Kerja sama tersebut tertuang dalam. Ruang lingkup yang meliputi:
·
Pemberian dukungan data dan/atau informasi;
·
Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;
·
Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/
pertanahan dan tata ruang;
·
Pengamanan pembangunan strategis;
·
Pelacakan aset;
·
Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
·
Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;
·
Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;
·
Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;
·
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang
disepakati.
“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah
berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah
dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,”
ujar Jaksa Agung, Selasa (5/3/2024)
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim
Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan
oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021
tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Adapun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan
koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan
pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan
stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.
Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor:
PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia
Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669
laporan pengaduan (lapdu).
Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti
ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu
masih menunggu data dukung.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Wakil
Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan
Aset, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Direktur
Jenderal PTPP, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada
Badan Diklat Kejaksaan RI Heri Jerman ( Muzer)