Dirjen PP pada Menkumham Prof. Asep Nana Mulyana (tengah) memberikan masukan dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa |
JAKARTA- Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan
pembenahan, khususnya pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
Berbagai upaya pembenahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan
RI gencar dilakukan ,baik dalam perubahan standar operasional prosedur,
peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana, peningkatan tunjangan, hingga
perubahan dalam ketentuan hukum dan peraturan internal.
Kejaksaan RI lewat Jaksa Agung Muda Pengawasan diberi tanggung jawab
dalam upaya pembenahan dalam penerapan etos kerja dan disiplin kerja bagi insan
Adhyaksa, termasuk didalamnya sanksi bagi yang melakukan pelanggaran maupun
melakukan pidana.
Sehingga Jaksa Agung Muda Pengawasan dituntut untuk membuatkan regulasi
terbaru yang diperuntukkan bagi internal Kejaksaan RI tentang etos kerja dan
disiplin kerja yang mengikat didalam kode etik dan kode profesi Jaksa.
Menggandeng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian
Hukum dan HAM RI, JAM Pengawasan tengah menyusun Rancangan Peraturan Kejaksaan
tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis
Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa.
Bertempat di Aula Gedung Kantor JAM Pengawasan Kejagung, Jakarta, Selasa
19 Maret 2024, di gelar Rapat Pleno Harmonisasi JAM Pengawasan dengan
Direktorat Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkum HAM RI dan Sekretaris
Kabinet.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh sekira 25 (dua puluh lima) orang dan
dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Direktur
Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda
Pengawasan Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H., Direktur Perancangan Cahyani
Suryandari, S.H., M.H., Plh. Direktur HPP I Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H.,
Inspektur I Haruna, S.H., M.H. , Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Bernadeta Maria Erna, S.H., M.H., Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Ratih
Andrawina Suminar, S.H., M.H., perwakilan Setkab RI Alwin dan Novi, Tim Kerja
Harmonisasi, beserta jajaran lainnya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM RI, Prof.
Dr. Asep Nana Mulyana, SH.MH memberikan masukan dalam rancangan peraturan yang
sedang dirancang JAM Pengawasan ini.
Dirjen PP Kemenkum HAM, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH. MH dimintai
masukannya agar mengkaji secara komprehensif urgensi usulan Regulasi Kode Etik
dan Kode Profesi Jaksa tersebut.
JAM Pengawasan Ali Mukartono menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan
Kejaksaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan
pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa bertujuan untuk
melaksanakan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, "Sehingga tidak serta
merta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar JAM Pengawasan Ali Mukartono.
Dirjen PP Kemenkum HAM, Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Rancangan
Peraturan Kejaksaan ditujukan bagi unsur Jaksa yang merupakan profesi sekaligus PNS yang dikhususkan dan
perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 7A UU Kejaksaan), dimana
saat ini secara paralel sedang berjalan proses harmonisasi PP Manajemen Jaksa.
Semenyata itu, Direktur Perancangan menyampaikan bahwa gradasi sanksi
berat, sedang, dan ringan dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan masih belum jelas
dan perlu diperdalam pada rapat selanjutnya. Disampaikan juga bahwa perlu
pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan
Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Senada, Perwakilan Sekretaris Kabinet menyampaikan bahwa pada prinsipnya
mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan Kode Etik dan Kode Profesi
Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Etik dan Mejelis Kehormatan
Jaksa.
Usai berdiskusi dalam membedah rancangan yang disusun, peserta rapat pun
bersepakat bahwa pembahasan pasal per pasal akan dilanjutkan pada rapat
harmonisasi berikut yang akan dijadwalkan kemudian. (Muzer/Rls)