JAKARTA- Dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Kamis (28/3/2024) yang berlangsung di Museum Kejaksaan RI komplek Badiklat Kejaksaan RI, Jalan Harsono RM No 1 Ragunan, Jakarta Selatan. FKP diselenggarakan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Plt.
Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI Dr. Heri Jerman dengan didampingi Kepala
Bagian Sunproglapnil Novika Muzairah Rauf dan Kabag Tata Usaha Tjaka Eka Putra
mengatakan forum konsultasi publik ini merupakan sarana kegiatan dialog diskusi
saran opini dalam penyelenggara pelayan publik dengan publik itu sendiri . Guna
membahas rancangan kebijakan penerapan kebijakan hingga evaluasi kebijakan.
“ Tentu
peran serta masyarakat dalam kegiatan ini sangat diperlukan dalam bentuk
kerjasama, serta peran aktif dalam kebijakan pelayan publik yang dimulai sejak penyususna
kebijakan sampai evaluasi kebijakan,” kata Plt Sesbadiklat yang juga Kapus DTF
(Diklat Teknis dan Fungsional) Heri Jerman saat membuka secara resmi FKP.
Menurutnya
dalam pertemuan ini agar dapat menjadi masukan dan tujuan yang nantinya akan
menjadi rencana aksi selanjutnya daripada pendidikan dan pelatihan Kejaksaan ini.
“ Saya mohon
kepada bapak ibu semuanya untuk memberikan informasi dan masukan opininya terhadap
Badan Diklat Kejaksaan, karena kita ingin Badan Diklat Kejaksaan ini juga bisa
memberikan pelayanan publik yang baik,” pungkasnya.
Kemudian
Forum diskusi publik ini dilanjutkan oleh Kepala Bagian Sunproglapnil Novika
Muzairah Rauf dan Kabag Tata Usaha Tjaka Eka Putra dengan memaparkan standar
pelayanan sarana dan prasarana yang ada di Badiklat baik di kampus A Ragunan maupaun
yang ada di Kampus B Adhyaksa Loka Ceger. Selain itu juga di paparkan tentang
standar pelayanan pendaftaran peserta Diklat dari luar Kejaksaan.
Selanjutnya
di sesi berikutnya dilakukan tanya jawab antara pemateri dalam hal ini Kabag
Sunproglapnil dengan para undangan yang hadir dalam forum ini, diantaranya dari
Lembaga Administrasi Negara (LAN), Non Govermment Organization (NGO), Media
Massa, Akademisi, Tokoh Agama, Tenaga Pengajar Eksternal, kemudian perwakilan
peserta Diklat, perwakilan Damkar, dunia usaha dan Stakeholder pelayanan publik
lainnya, Turut hadir sejumlah pejabat Badiklat terkait pelayanan publik.
Untuk
diketahui Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan yang wajib
dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkup Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah Daerah. (Muzer)