BOGOR- Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah terus berbenah meningkatkan profesionalisme pelayanan publik melalui penerbitan produk hukum daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari (27-28 Februari 2024) di ballroom nigh & day MDC Hotel Kabupaten Bogor, dengan peserta berasal dari 68 perangkat daerah dan BUMD Kota Bogor, yang dibuka oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra, Eko Prabowo, serta turut hadir para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum dan HAM Propinsi Jawa Barat dan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor.
Wakil Walikota Bogor, Drs. Dedie A. Rachim dalam sambutan pembukaan menyampaikan memberikan wawasan kepada perangkat daerah terkait dengan usulan produk hukum daerah merupakan atensi penting, sebagaimana diera digital kini yang sangat cepat perubahan maka pemahaman regulasi yang tepat agar berjalan efektif dengan norma yang berkembang dimasyarakat secara universal harua didukung SDM yang mumpuni."
Sementara Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta yang juga sebagai Ketua Panitia, menyampaikan kegiatan workshop penerbitan produk hukum daerah terkait adanya kebijakan strategis pemerintah pusat dalam penilaian 3 indeks, yaitu indeks reformasi hukum, indeks kepatuhan daerah dan indeks kualitas kebijakan yang semua itu harus dilaksanakan secara komprehensif mendorong implementasi reformasi birokrasi pelayanan pemerintah.
"Sedangkan keterbatasan SDM tidak diperhitungkan sebagai manajemen resiko ASN, dan tupoksi berat Bagian Hukum dan HAM ini perlu diketahui sebagai perencanaan untuk mencari solusi.” ujar Alma Wiranta yang juga berprofesi sebagai Jaksa.
Lanjut Alma, “Setiap tahun sekitar 1300 produk hukum daerah yang diterbitkan, sedangkan aspek prosedural dan substansi hampir semua dibebankan kepada Bagian Hukum dan HAM, oleh karenanya strategi dalam penerbitan produk hukum daerah perlu paradigma baru, menyederhanakan aturan berupa deregulasi, evaluasi dan harmonisasi akan diupayakan maksimal sedini mungkin dengan melihat kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum sebelum diusulkan menjadi sebuah aturan.”
“Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah melalui tim harmonisasi, vasilitasi dan verifikasi akan dijadikan strategi baru yang akan kami tuangkan dalam Rancangan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Bogor, ini akan mencabut Perda Nomor 3 tahun 2016 dan Perda Nomor 1 tahun 2022, sehingga amanat UU Nomor 13 tahun 2022 akan lebih terinflementasi lebih baik melalui 4 tertib yang dituangkan dalam aturan tersebut.” Tutup Alma saat menghadiri rakortek ranperda Kementerian Dalam Negeri di Bandung.(Muzer/Rls)