Korupsi Perkeretaapian Medan 1,3 Triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka dan Langsung Ditahan. |
JAKARTA-Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan enam orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Perkeretaapian di Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
" Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di gedung Bundar Jampidsus, Jumat (19/1/2024).
Ketut Sumedana menyebutkan ke 6 orang Tersangka tersebut yaitu:
1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.
2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.
3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
" Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024" katanya.
Untuk Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di jebloskan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Dan berikutnya Tersangka NSS dan Tersangka AGP di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Dalam perkara ini Kapuspenkum lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
" Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," bebernya.
Terkait besaran kerugian negara, lanjut Ketut saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.
" Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya" ungkapnya.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)