BOGOR- Yang menarik beberapa narasumber Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 yang berlangsung mulai sejak Selasa tanggal 9 sampai dengan 11 Januari 2024 di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat. menghadirkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariyandi Putra serta Ahli Hukum Luar Negeri Prof. Hikmanto Juwana, Ph.D. Seluruh narasumber pada intinya mendukung penguatan Kejaksaan baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.
Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus
kuat, tidak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan
tetapi juga penguatan kapasitas SDM. Mengingat kejahatan internasional dari
tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah,
waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas negara atau transnasional
yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat
melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online,
kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang
dikendalikan lintas negara.
Di sisi lain, kejahatan Dunia Siber juga semakin mengkhawatirkan,
dimulai dengan pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking,
bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga
Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk
mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin
berkembang. SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum
tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya.
Dalam proses perencanaan untuk 20 tahun ke depan (jangka panjang)
menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari sekarang yang disebut sebagai
proses metamorfosis penegakan hukum modern. Jaksa Agung ST Burhanuddin
menjabarkan syarat utamanya antara lain:
1.
Institusi yang andal dan agail yakni secara kelembagaan memiliki
kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat
beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum
masyarakat.
2.
SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap
berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga Marwah Institusi.
3.
Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana
digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan
aparaturnya.
4.
Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang
mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan
penegakan hukum.
Di era transformasi digital dan transnasional adalah perpaduan
yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum, suka tidak suka
Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem
komunitas hukum global, oleh karena dalam sistem hukum yang berbeda akan
memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana. Sebagai contoh,
tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu
dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu
proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara.
Penegakan Hukum Humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung ST
Burhanuddin ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal
karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan,
dimana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan
terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya. Hukum ke depan,
kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya menitikberatkan
pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan
penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan.
Optimalisasi peranan Intelijen sebagai penopang dan supporting
penegakan hukum sangatlah penting peranannya, sehingga dapat menciptakan
informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.
Kemudian, peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara harus mampu
membawa dampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan
negara atau pemerintah di dunia internasional mewakili negara dalam
sidang-sidang arbitrase internasional. Selain itu, juga dilibatkan dalam
pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan strategis negara yang berdampak
hukum internasional.
Dalam pandangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tantangan
penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks. “Kita semua harus
mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan Insan Adhyaksa yang mendorong hukum
sebagai panglima di negeri ini”. (Muzer/Rls)