Adhyaksa Foto Indonesia

Kajati Kalteng Buka Rakerda Kejaksaan Se Kalteng Tahun 2023

 


PALANGKARAYA- Bertempat di Ballroom Aquarius Boutiqe Hotel Lantai 3, Kajati Kalteng Undang Mugopal, SH., M.Hum, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Senin, (18 /12/2023).


Acara tersebut dihadiri oleh Wakajati Kalteng M. Sunarto, S.H., M.H., para asisten, Kabag TU, Koordinator serta para pejabat eselon IV dilingkungan Kejati Kalteng serta para Kajari dan Kacabjari se-Kalimantan Tengah dengan mengikutsertakan para kasi. 

Materi yang dibahas dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2023 menekankan pada: Inventarisasi dan evaluasi capaian kinerja pada masing-masing satuan kerja; Analisis dan Inventarisasi kebutuhan riil 1 tahun 2025 pada masing-masing satuan kerja.

Dalam sambutannya, Kajati Undang Mugopal, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa  Rapat Kerja Daerah merupakan kegiatan rutin tahunan yang wajib dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja kita di tahun yang telah berjalan dan untuk merencanakan kegiatan di tahun yang akan datang, sehingga sudah selayaknya kita menyepakati bahwa kegiatan rutin ini bukan hanya kegiatan seremonial berkumpul, namun sebagai momentum untuk bertukar pikiran mencari solusi dari sebuah masalah dan menentukan strategi lembaga dalam menghadapi keadaan kedepan.


“Kepada peserta Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2023 untuk bersungguh-sungguh mengikuti Rakerda ini dan memberikan sumbangsih pemikiran, serta kesepakatan yang nantinya tercapai dapat berdampak kepada rencana kerja kedepan untuk menyelenggarakan penegakan hukum yang baik”.Ujar Kajati.


Pada kesempatan tersebut, Kajati menyerahkan DIPA untuk masing-masing Bidang dan masing-masing Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah.


Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2023 ini dilaksanakan mulai tanggal 18 Desember 2023 s.d 20 Desember 2023 dan diikuti oleh lebih kurang 100 orang peserta yang terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan Negeri se – Kalimantan Tengah serta Kacabjari Kapuas di Palingkau.( Rd/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال