JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 320 prang peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 menjadi Jaksa. Pelantikan dan penutupan PPPJ angkatan 80 gelombang II Tahun 2023 dilakukan di lapangan apel Kampus A Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Mengawali amanantnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan
bahwa PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan dari seorang
staf Tata Usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini signifikan, baik
dari segi kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidupnya.
“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan
perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas
dan profesionalitas sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam
bertugas,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan kepada para
peserta PPPJ bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiiki tugas dan
tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi. Disamping
bertindak sebagai eksekutor dan Penuntut Umum, seorang Jaksa juga harus mampu
mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara sekaligus
melaksanakan fungsi Intelijen.
“Untuk itu, Saudara harus dapat memahami betul
tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa dengan
segudang kewenangannya,” imbuh Jaksa Agung.
Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan
kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang
harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan wewenang serta perilaku hidup
sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun
2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan agar para
Peserta PPPJ selalu mematuhi Kode Etik Profesi Jaksa sebagai pengarah untuk
menjadi Jaksa yang profesional dan kredibel yang selalu menjaga marwah
Institusi Kejaksaan.
“Saya ingin Saudara pahami bahwa menyandang status
Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen kognitif yang
berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. Namun jauh lebih
dari itu, saya ingin kalian dapat merefleksikan kemampuan kritis dan
mempertajam afektif dalam menimbang baik buruknya suatu tindakan, perbuatan dan
keputusan yang hendak diambil,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menambahkan, pentingnya seorang Jaksa
untuk menjaga nilai moral dalam pelaksanaan tugas dikarenakan penegakan hukum
tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut
etis yang harus diperhatikan oleh seorang Jaksa.
“Ingat! masyarakat tidak mengharapkan penegakan
hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh
perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat,” tegas Jaksa
Agung.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung juga menekankan akan
pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang kadang kaku dengan lugasnya
hati nurani selaku penegak hukum, sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum
yang humanis, berkeadilan dan bermanfaat.
Selanjutnya mengenai pesatnya perkembangan sarana
teknologi informasi, Jaksa Agung menyampaikan dewasa ini menuntut kita untuk
beradaptasi dengan perkembangan dunia yang serba canggih dan modern. Selaras
dengan hal itu, maka modus operandi dan corak tindak pidana yang akan kita
hadapi ke depan akan semakin kompleks., salah satu contohnya adalah keberadaan
mata uang digital atau mata uang kripto.
Menurut Jaksa Agung, mata uang kripto memberikan
tantangan baru kepada penegak hukum dalam proses penyitaannya. Hal itu
berkaitan dengan status kripto yang dapat menjadi alat melakukan tindak pidana
(instrument delicti) atau hasil tindak pidana (corpus delicti).
“Untuk itu, Saudara dituntut bekerja secara cermat,
cerdas, profesional, selalu meng-upgrade ilmu dan pengetahuan serta
penguasaan teknologi guna menyelaraskan diri dalam menghadapi tuntutan
perkembangan penegakan hukum dan keadilan masyarakat yang makin kompleks dan
dinamis,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, pada kesempatan ini Jaksa Agung juga
mengingatkan bahwa tahun depan akan ada perhelatan akbar politik di negeri ini
yaitu Pemilihan Umum Tahun 2024. Isu netralitas ASN tak terkecuali netralitas
Insan Adhyaksa selalu membayangi, sehingga Jaksa Agung juga mengingatkan agar
Jaksa itu harus netral, tidak berpolitik apalagi politik praktis.
“Saya tidak pungkiri realitas yang ada, bahwa
kenyataannya bisa jadi ada dalam sebuah keluarga dimana ada anggota keluarga
yang berpofesi sebagai Jaksa dan salah satu anggota keluarga lain ikut dalam
kegiatan perpolitikan. Saya tegaskan, Netralitas
anda sebagai Jaksa adalah harga mati! tidak boleh berkurang
sedikit pun dan tidak ikut terlibat ataupun terjebak dalam kegiatan
perpolitikan anggota keluarga anda tersebut,” imbuh Jaksa Agung.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar para
Peserta PPPJ yang dilantik hari ini dapat membiasakan diri untuk bersyukur
terhadap tiga hal. Pertama,
bersyukurlah atas ketidaktahuanmu karena itu membuatmu terus belajar. Kedua,
bersyukurlah atas derajatmu saat ini, agar kalian
dapat menghargai pahit dan manis proses yang telah dilalui. Ketiga,
bersyukurlah atas apa yang kamu miliki saat ini,
agar kalian terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas. (Muzer)