MA Kabulkan Permohonan Kasasi , Kejari Lebak Langsung Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Dana Bergulir Kedalam Penjara di Lapas rangkas Bitung, Senin ( 20/11/2023)
|
LEBAK BANTEN- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lebak di bawah komando Mayasari kembali menunjukkan taringnya. Hal itu dibuktikan dengan disetujuinya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak oleh Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana kepada dua orang pelaku korupsi selama dua tahun dan denda Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipkior) program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012 hingga 2013.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Fahri memberikan keterangan kepada Wartawan soal penahana dua terpidana korupsi dana bergulir. |
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Lebak Mayasari melalui Kasi Pidsusnya Akhmad Fahri mengatakan
Kejari Lebak kembali menangkap dan langsung melakukan penahana terhadap dua
orang terpidana korupsi dana bergulir, setelah permohonan kasasinya diterima
oleh Mahkamah Agung.
“ Lagi, pada
Hari Senin tanggal 20 Nopember 2023 Kejari Lebak kembali menangkap dan menahan
terpidana korupsi Pengelola Dana Bergulir,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak
Akhmad Fahri saat memberikan keterangan terkait penahahan dua terdakwa korupsi kepada
wartawan di kantor Kejari setempat, Senin (20/11/2023).
Adapun kedua
terpidana yakni atas nama Kusnaedi selaku Ketua Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI) Bangkit Kabupaten Lebak periode 2009-2013 dan Ahmad Fathoni selaku
Bendahara KPRI Bangkit.
“ Berdasarkan
Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4928 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober
2023 dan Nomor : 4944 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dalam putusan
tersebut keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan "Korupsi Secara
Bersama-sama" ungkap Fahri.
Fahri mengatakan
terdakwa Kusnaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama dua tahun enam
bulan penjara bagi Kusnaedi, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama dua bulan.
Selain Pidan
badan dan denda kata fahri, Kusnaedi juga dijatuhi pidana tambahan membayar
uang pengganti sebesar 143 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar
uang pengganti paling lama satu bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutana hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang
pengganti tersebut.
Sementara terdakwa Ahmad Fathoni dipidana penjara selama
dua tahun hukuman penjara dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama dua bulan.
“
Selanjutnya kedua terpidana langsung di bawa ke Lapas Kelas III Rangkasbitung
untuk menjalani hukuman,” ucapnya.
Fahri
mengungkapkan sebelumnya diketahui, pada tingkat Pengadilan Negeri Serang
keduanya sempat divonis bebas dengan dissenting opinion, dua hakim berpendapat tidak
ada kerugian negara dalam perkara ini, Sedangkan satu Hakim lainnya sependapat dengan JPU bahwa perbuatan para terdakwa
terbukti merugikan keuangan negara. (Muzer)