Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Gunungsitoli Berhasil Membongkar Dugaan Praktek Korupsi Pekerjaan Penguatan Tebing Sungai Idanogawo



GUNUNGSITOLI- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli provinsi Sumatra Utara berhasil membongkar dugaan praktek korupsi pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya & Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara TA.2022 yang berlokasi di Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias bersumber dari APBD TA.2022 Provinsi Sumatera Utara.


Keberhasilan tim Penyidik Kejari Gunungsitoli terkait dugaan korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.2.22/Fd.1/10/2023, 24 Oktober2023.


Kepala Kejaksaan Negeri GunungsitoliParada Situmorang  dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Kamis (30/11/2023) menjelaskan Jenis Pekerjaan Konstruksi penyedia dalam pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya & Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara TA.2022 adalah “CV.GPR”.


Disebutkan berdasarkan Kontrak Nomor : 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022, 24 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.039.163.539,05 dengan masa pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.


" PPK pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya & Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara TA.2022 adalah saudara JHE” ungkap Parada Situmorang.


Dijelaskan terdapat dugaan penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.

" Ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi, Terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh,Dan Kualitas bangunan rendah tidak sesuai dengan kontrak," bebernya.


Sehingga terdapat perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :

Undang Undang Tipikor No 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Undang Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksidengan Kontrak Nomor : 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022, 24 Juni 2022;


" Bahwa hari ini Kamis, 30 Nopember 2023 Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait sebesar Rp.622.000.000,-(enam ratus dua puluh dua juta rupiah) yang selanjutnya akan kami sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian dalam perkara ini," tandasnya.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan maksimal melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 08 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yaitu melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan hukum acara. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال