Kejagung Akhirnya Menetapkan AQ Sebagai Tersangka Korupsi BAKTI KOMINFO. JAKARTA - Akhirnya anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ)...
Kejagung Akhirnya Menetapkan AQ Sebagai Tersangka
Korupsi BAKTI KOMINFO. |
JAKARTA-
Akhirnya anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) menjadi tersangka dugaan korupsi BTS.
Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang
kurang lebih sebesar Rp.40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait
dengan jabatannya.
Penetapan
tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi
pada Jumat (3/11/2023) di Kejagung Jakarta.
“ Setelah
dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim
Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan
statusnya sebagai Tersangka dan
langsung ditahan,” ujar Kuntadi..
Adapun
kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul
18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka
AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka
IH melalui Tersangka WP dan
Tersangka SR.
Menurut Kuntadi, guna untuk kepentingan penyidikan, Tersangka
AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November
2023 s/d 22 November 2023.
Pasal
yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu
Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5
Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. (Muzer)
COMMENTS