Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Akhirnya Menetapkan AQ Sebagai Tersangka Korupsi BAKTI KOMINFO

 

Kejagung Akhirnya Menetapkan AQ Sebagai Tersangka

Korupsi BAKTI KOMINFO.


 


 

 

JAKARTA- Akhirnya anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) menjadi tersangka dugaan korupsi BTS. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih sebesar Rp.40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi pada Jumat (3/11/2023) di Kejagung Jakarta.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kuntadi..

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

Menurut Kuntadi, guna untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال