Kabadiklat Kejaksaan RI Harli Siregar Gagas “Trisula Hukum Digital” untuk Transformasi Penegakan Hukum
![]() |
| Harli Siregar Kenalkan “Trisula Hukum Digital”, Perkuat Penegakan Hukum di Era AI |
MAKASSAR – Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar,
S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai
kerangka strategis menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya
perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan
teknologi digital.
Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu (26/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kemampuan aparat penegak hukum beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital.
Harli didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para Wakil Dekan, Guru Besar, serta civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kehadiran jajaran akademisi tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum dan teknologi.
Menurut Harli,
transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga
dibuktikan. Fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen, keterangan maupun
benda, tetapi juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi
elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi serta karakteristik bukti digital.
Tiga Pilar Trisula Hukum Digital
Konsep Trisula
Hukum Digital yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama.
Pertama, Digital
Legal Governance, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara
terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.
Kedua, Digital
Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak
hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis
teknologi.
Ketiga, Digital
Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan
legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.
Dalam konteks
kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support
System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis
dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi hingga mengidentifikasi pola
perkara.
Namun, ia
menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan
pertimbangan hukum seorang jaksa.
“Teknologi
harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam
kendali manusia,”
tegas Harli.
Jaksa Harus Menjadi T-Shaped Professional
Transformasi
digital juga menuntut penguatan kompetensi jaksa sebagai T-shaped
professional, yakni memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan
penuntutan sekaligus memiliki wawasan luas mengenai teknologi, data, etika,
keamanan digital dan kemampuan strategis.
Karena itu, Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun
pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik,
forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum
tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dalam
sesi diskusi dan tanya jawab yang diwarnai berbagai pertanyaan serta pandangan
kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Di hadapan
mahasiswa Program Sarjana, Magister dan Doktor Ilmu Hukum, Harli juga
menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam
transformasi digital.
Sebaliknya,
perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi sekaligus
mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.
Melalui gagasan Trisula
Hukum Digital, Harli menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum bukan
semata-mata ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang dimiliki, tetapi
oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi dan
tanggung jawab publik.
“Teknologi
dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh
direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data
terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di
balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli. (Muzer)


.jpeg)
.jpeg)